Apa yang diagambarkan ini mengisyaratkan bahwa membagi warits secara Islam sangat tepat, penting, dan hukumnya wajib, karena:1. Harta yang dimiliki oleh manusia bersifat sementara. Tidak ada manusia yang bisa memiliki hartanya sepanjang masa, karena akan ditinggal mati. Pemilik mutlak segala harta adalah Allah SWT.عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar