Tampilkan postingan dengan label Bisnis Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2011

Kendala-kendala yang dihadapi oleh BMT



Dalamperkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapunkendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayananyang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominantsehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal denganbaitutamwil.
7. SDM kurang.

               8.Evaluasi Bersama BMT.

Kendala-kendala yang dihadapi oleh BMT



Dalamperkembangan BMT tentunya tidak lepas dari berbagai kendala. Adapunkendala-kendala tersebut diantaranya:
1. Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi BMT.
2. Adanya rentenir yang memberikan dana yang memadai dan pelayananyang baik dibanding BMT.
3. Nasabah bermasalah.
4. Persaingan tidak Islami antar BMT.
5. pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terlalu dominantsehingga mengikis sedikit rasa idealis.
6. Ketimpangan fungsi utama BMT, antara baitul mal denganbaitutamwil.
7. SDM kurang.

               8.Evaluasi Bersama BMT.

Prospek Strategi dan Kendala Baitul Maal wat Tamwil (BMT)



         Koperasi syariah atauakrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangancukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasibisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai asetmencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksimencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMTCenter, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan.Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembanganbisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan ituadalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
         Searahdengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitulmal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkanharta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakanperekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infakdan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperolehdari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanyadikerjakan oleh negara.

         Selainitu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih,karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkantaraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diaksesoleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomiummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.

Jika kitamembicarakan bagaimana kita membuat strategi untuk menumbuh kembangkan BMT diIndonesia dengan melihat prospek BMT yang telah kita bahas pada pembahasandiatas, ternyata ada beberapa strategi untuk meningkatkan kinerja untukmeningkatkan prospek dari BMT tersebut antara lain:
o   Optimalisasi lembaga pemerintahan yang mengadakanpendanaan BMT secara melalui lembaga swasta seperti lembaga PT. Permodalan Nasional Madani terhadap BMT, akan tetapi itu dirasa kurang cukup kontributif untuk pengembanganBMT, karena belum ada penanganan khusus dari lembaga pemerintahan.
o  Optimalisasi linkage program untuk penambahan permodalan BMT, baik itu antaraBMT dan BPRS serta Bank Syariah, sehingga kemungkinan likuidasi BMT terjadiakan semakin mengecil.
o  Sedangkanproses pengembangan BMT dapat dilakukan dengan proses berikut:
o   Mengidentifikasi ulang kuantitasdan kualitas BMT dan UMK di Indonesia.
o   Koordinasi dengan Pusat InkubasiBisnis Usaha Kecil(PINBUK) dalam pengadaan pelatihan bagi para pengelola BMT agar manajemennyabisa berkembangan.
o  Sosialisasiakan eksistensi BMT kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakatakan lebih cepat mengetahui adanya BMT dan keunggulannya

Prospek Strategi dan Kendala Baitul Maal wat Tamwil (BMT)



         Koperasi syariah atauakrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangancukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasibisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai asetmencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksimencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMTCenter, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan.Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembanganbisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan ituadalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
         Searahdengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitulmal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkanharta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakanperekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infakdan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperolehdari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanyadikerjakan oleh negara.

         Selainitu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih,karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkantaraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diaksesoleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomiummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.

Jika kitamembicarakan bagaimana kita membuat strategi untuk menumbuh kembangkan BMT diIndonesia dengan melihat prospek BMT yang telah kita bahas pada pembahasandiatas, ternyata ada beberapa strategi untuk meningkatkan kinerja untukmeningkatkan prospek dari BMT tersebut antara lain:
o   Optimalisasi lembaga pemerintahan yang mengadakanpendanaan BMT secara melalui lembaga swasta seperti lembaga PT. Permodalan Nasional Madani terhadap BMT, akan tetapi itu dirasa kurang cukup kontributif untuk pengembanganBMT, karena belum ada penanganan khusus dari lembaga pemerintahan.
o  Optimalisasi linkage program untuk penambahan permodalan BMT, baik itu antaraBMT dan BPRS serta Bank Syariah, sehingga kemungkinan likuidasi BMT terjadiakan semakin mengecil.
o  Sedangkanproses pengembangan BMT dapat dilakukan dengan proses berikut:
o   Mengidentifikasi ulang kuantitasdan kualitas BMT dan UMK di Indonesia.
o   Koordinasi dengan Pusat InkubasiBisnis Usaha Kecil(PINBUK) dalam pengadaan pelatihan bagi para pengelola BMT agar manajemennyabisa berkembangan.
o  Sosialisasiakan eksistensi BMT kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakatakan lebih cepat mengetahui adanya BMT dan keunggulannya

Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia



Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini ukupmencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMTCenter Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk ataumenjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauhlebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuanganseperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan(kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin)yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasakesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata.

Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT bagi perekonomian Indonesia



Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendalapermasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biayaoperasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikanpembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secarateknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sectorUMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulahyang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalamhal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, daritotal pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerimamanfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebihbanyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebihkecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampuuntuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapimemiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.

Perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia



Perkembangan BMT di Indonesia dewasa ini ukupmencengangkan, tumbuh ratusan BMT, bahkan mungki ribuan. Menurut catatan BMTCenter Indonesia (semacam induknya BMT se-Indonesia) anggotanya ada sekitar 138unit dengan 348 kantor cabang (niriah.com). Itu baru yang menginduk ataumenjadi anggota BMT Center, padahal yang tidak menjadi anggota, sangat jauhlebih banyak. Artinya, masyarakat sangat membutuhkan sebuah lembaga keuanganseperti ini, lembaga keuangan yang sederhana dalam pengaksesan pembiayaan(kredit) dengan tidak meninggalkan aspek prudential, dengan bagi hasil (margin)yang jauh lebih rendah dari rentenir. Masyarakat usaha kecil selama ini merasakesulitan untuk mengakses kredit ke perbankan, karena usahanya belum tertata.

Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT bagi perekonomian Indonesia



Pembiayaan kepada pengusaha mikro selama ini selalu terkendalapermasalahan outstanding pembiayaan yang kecil yang karena itu biayaoperasional pembiayaan menjadi tinggi membuat pihak perbankan enggan memberikanpembiayaan. Kendala lainnya persyaratan perbankan, bankable atau yang secarateknis mengharuskan adanya jaminan liquid dll yang tidak dimiliki oleh sectorUMK. Adanya keinginan yang kuat untuk mengatasi kendala-kendala diatas itulahyang menginspirasi kehadiran BMT.
Bila dibandingkan dengan kekuatan lembaga keuangan mikro lain dalamhal besaran pembiayaan atau kredit, kekuatan BMT memang belum seberapa, daritotal pembiayaan yang disalurkan kepda UMK.
Namun jika ditinjau dari segi jumlah penerimamanfaat, maka kita dapat melihat jumlah yang dilayani oleh BMT jauh lebihbanyak, dan yang lebih menarik lagi jumlah pembiayaan tiap unit usahapun lebihkecil, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa pembiayaan pada BMT lebih mampuuntuk menyentuh pengusaha mikro sebagai unit usaha terkecil, akan tetapimemiliki jumlah unit usaha paling besar di Indonesia.

Peraturan Hukum Terkait dengan BMT



         BMTdapat didirikan dalam bentuk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi[1].Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dariPINBUK (Pusat Inkubasi bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mestimendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang SwadayaMasyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank dengan KelompokSwadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain denganbadan hukum kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan denganmenggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha diperkotaan,Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) dilingkunan pesantren.
         Berkenaandengan Koperasi Unit Desa dapat mendirikan BMT telah diatur dalam PetunjukMenteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa biladisuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik danorganisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom(U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bilaKUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapatdi operasikan sebagai BMT.

         DIwilayah-wilayah berbasis pesantren, masyarakat dapat mendirikan BMT denganmenggunakan badan hukum Koperasi Pondok Pesantren. Dalam hal penggunaanKopontren sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalahsenbagai Unit Usaha Otonom atau tempat Pelayanaan Koperasi sebagaimana dalamKUD. Apabila di pesantren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitaspeasantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu,panitia penyiapan pendirian BMT dapaat bekerja sama dengan Puskopontren, KantorDeparteman Agama, Kantaor Departemen Koperasi dan PPK di kabipaten setempat.
         Penggunaanbadan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasukkepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UUnomor 10 Tahun 1998 tyentang Perbankan, yang dapat diopersikan untuk menghimpundan menyalurkan dana masyarakat. Menurut UU pihak yang berhak menghimpun danmenyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baikdioperasikan dengan cara konvensional maupun syariah atau bagi hasil. Namundemikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembangdan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak menajemen dapat mengusulkandiri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagia BPRS (Bank PerkreditanRakyat Syariah) dengan badan huukum koperasi atau perseroan terbatas. 
Selain itu BMT dalam menjalankan dan menggunakanproduk-produknya mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis UlamaIndonesia (DSN-MUI) yang dijelaskan dalam uraian berikut: 
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan danasebagaimana disebut di atas dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinyadalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabahdan Pembiayaan Musyarakah. Secara teknis mengenai penerapan akad mudharabahdalam bentuk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan untuk penerapan akad musyarakahdalam produk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Musyarakah.
 Sedangkan implementasi akad murabahah,salam, dan istishna, khususnya dalam praktik BMT secara teknisdapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah,Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dan Fatwa DSN MUINo. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna. Sewa-menyewa merupakanperjanjian yang obyeknya adalah manfaat atas suatu barang atau pelayanan,sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban untuk membayar uang sewa/upah(ujrah). Selain itu BMT juga menerapkan sistem sewa menyewa. Dalampraktik BMT akad sewa-menyewa ini diterapkan dalam produk penyaluran danaberupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik(IMBT), yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentumelalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Secara teknis mengenai penerapanakad ijarah di BMT dapat mengacu pada Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
2) Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT),adalah transaksi sewa-menyewa yang memberikan hak opsi di akhir masa sewa bagipihak penyewa untuk memiliki barang yang menjadi obyek sewa melaluai mekanismehibah ataupun melalui mekanisme beli. Secara teknis mengenai implementasi IMBTini dapat dibaca dalam ketentuan Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentangAl-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam yang bersifat sosial dimankegiatan pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitupinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjammengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktutertentu. Ada juga qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), yang padadasarnya dalam hal nasabah tidak mampu mengembalikan, maka seyogyanya pihakpemberi pinjaman bisa mengikhlaskannya. Secara teknis mengenai pembiayaan qardhini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh.

Peraturan Hukum Terkait dengan BMT



         BMTdapat didirikan dalam bentuk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi[1].Sebelum menjalankan usahanya, KSM mesti mendapatkan sertifikat operasi dariPINBUK (Pusat Inkubasi bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mestimendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembang SwadayaMasyarakat (LPSM) yang mendukung Program Proyek Hubungan Bank dengan KelompokSwadaya Masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia (PHBK-BI). Selain denganbadan hukum kelompok Swadaya Masyarakat, BMT juga bisa didirikan denganmenggunakan badan hukum koperasi, baik Koperasi Serba Usaha diperkotaan,Koperasi Unit Desa di pedesaan, maupun Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) dilingkunan pesantren.
         Berkenaandengan Koperasi Unit Desa dapat mendirikan BMT telah diatur dalam PetunjukMenteri Koperasi dan PPK tanggal 20 Maret 1995 yang menetapkan bahwa biladisuatu wilayah dimana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan baik danorganisasinya telah diatur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom(U2O) atau Tempat Pelayanaan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bilaKUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD tersebut dapatdi operasikan sebagai BMT.

         DIwilayah-wilayah berbasis pesantren, masyarakat dapat mendirikan BMT denganmenggunakan badan hukum Koperasi Pondok Pesantren. Dalam hal penggunaanKopontren sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalahsenbagai Unit Usaha Otonom atau tempat Pelayanaan Koperasi sebagaimana dalamKUD. Apabila di pesantren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitaspeasantren dapat mendirikan Kopontren dan BMT secara bersama-sama. Untuk itu,panitia penyiapan pendirian BMT dapaat bekerja sama dengan Puskopontren, KantorDeparteman Agama, Kantaor Departemen Koperasi dan PPK di kabipaten setempat.
         Penggunaanbadan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasukkepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UUnomor 10 Tahun 1998 tyentang Perbankan, yang dapat diopersikan untuk menghimpundan menyalurkan dana masyarakat. Menurut UU pihak yang berhak menghimpun danmenyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baikdioperasikan dengan cara konvensional maupun syariah atau bagi hasil. Namundemikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembangdan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak menajemen dapat mengusulkandiri kepada Pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagia BPRS (Bank PerkreditanRakyat Syariah) dengan badan huukum koperasi atau perseroan terbatas. 
Selain itu BMT dalam menjalankan dan menggunakanproduk-produknya mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis UlamaIndonesia (DSN-MUI) yang dijelaskan dalam uraian berikut: 
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan danasebagaimana disebut di atas dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinyadalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabahdan Pembiayaan Musyarakah. Secara teknis mengenai penerapan akad mudharabahdalam bentuk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan untuk penerapan akad musyarakahdalam produk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000tentang Pembiayaan Musyarakah.
 Sedangkan implementasi akad murabahah,salam, dan istishna, khususnya dalam praktik BMT secara teknisdapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah,Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dan Fatwa DSN MUINo. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna. Sewa-menyewa merupakanperjanjian yang obyeknya adalah manfaat atas suatu barang atau pelayanan,sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban untuk membayar uang sewa/upah(ujrah). Selain itu BMT juga menerapkan sistem sewa menyewa. Dalampraktik BMT akad sewa-menyewa ini diterapkan dalam produk penyaluran danaberupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik(IMBT), yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentumelalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Secara teknis mengenai penerapanakad ijarah di BMT dapat mengacu pada Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
2) Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT),adalah transaksi sewa-menyewa yang memberikan hak opsi di akhir masa sewa bagipihak penyewa untuk memiliki barang yang menjadi obyek sewa melaluai mekanismehibah ataupun melalui mekanisme beli. Secara teknis mengenai implementasi IMBTini dapat dibaca dalam ketentuan Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentangAl-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam yang bersifat sosial dimankegiatan pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitupinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjammengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktutertentu. Ada juga qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), yang padadasarnya dalam hal nasabah tidak mampu mengembalikan, maka seyogyanya pihakpemberi pinjaman bisa mengikhlaskannya. Secara teknis mengenai pembiayaan qardhini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh.

Visi dan Misi serta Tujuan BMT



         Visi BMT adalahmewujudkan kualitas  masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang majuberkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan,dan berkehati-hatian.
         Misi BMTadalah  mengembangkan POKUSMA dan BMTyang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damaidan sejahtera.
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi danpelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkankegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah dan mengembangkanlembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yangkhas binaan BMT.
         Jika  BMT telah berkembang  cukup mapan,memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma–pokusma  sebagai badan usahapendamping  menggerakkan  ekonomi riil rakyat kecil  di wilayah kerja BMTtersebut yang manajemennya  terpisah samasekali dari BMT.

         Mengembangkanjaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yangtangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

Produk dan Mekanisme Operasional BMT



         Secaraumum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapatdiklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq,Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)

OperasionalBMT

         Sistem bagi hasil adalah polapembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpanberdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada dilingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkunganpendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama,pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren,cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompokmasyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal,bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan,BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal darizakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998)menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatanantara lain:
o   Mandiri dan mengakar di masyarakat,
o   Bentuk organisasinya sederhana,
o   Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
o   Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro. Kelemahannya adalah :
o   Skala usaha kecil,
o   Permodalan terbatas,
o   Sumber daya manusia lemah,
o   Sistem dan prosedur belum baku.Untuk mengembangkan lembaga tersebut darikelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai berikut:
o   Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk   pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur,
o   Kerjasama dalam penyaluran dana,
o   Bantuan dalam inkubasi bisnis.
*     Pola Tabungan dan Pembiayaan
v   Tabungan
         Tabungan atau simpanan dapatdiartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT.Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
©           Tabungan persiapan qurban;
©           Tabungan pendidikan;
©           Tabungan persiapan untuk nikah;
©           Tabungan persiapan untukmelahirkan;
©           Tabungan naik haji/umroh;
©           Simpanan berjangka/deposito;
©           Simpanan khusus untuk kelahiran;
©           Simpanan sukarela;
©           Simpanan hari tua;
©           Simpanan aqiqoh.

v  Pola Pembiayaan
         Pola pembiayaan terdiri dari bagihasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) sertapembiayaan non profit.
©Bagi Hasil
         Bagi hasil dilakukan antaraBMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
         Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyekdimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawabatas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
         Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal)menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaanusaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakatibersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangansebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyekberlangsung.
         Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
         Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dandipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
         Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnyabertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan sipenggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
©Jual Beli dengan Mark Up(tambahan atas modal)
         Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalampelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa)melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagaipenjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagiBMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMTakan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
-       Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahuludan penyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu danpenyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan denganprodusen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
-       Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari saranabarang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telahdisepakati bersama.
-       Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrakini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanyamerupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
-       Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengansewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnyamasing-masing.
*           Pembiayaan Non Profit
         Sistem ini disebut jugapembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profitoriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuanuntuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlumengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yangtentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.

Visi dan Misi serta Tujuan BMT



         Visi BMT adalahmewujudkan kualitas  masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang majuberkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan,dan berkehati-hatian.
         Misi BMTadalah  mengembangkan POKUSMA dan BMTyang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damaidan sejahtera.
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi danpelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkankegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah dan mengembangkanlembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yangkhas binaan BMT.
         Jika  BMT telah berkembang  cukup mapan,memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma–pokusma  sebagai badan usahapendamping  menggerakkan  ekonomi riil rakyat kecil  di wilayah kerja BMTtersebut yang manajemennya  terpisah samasekali dari BMT.

         Mengembangkanjaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yangtangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

Produk dan Mekanisme Operasional BMT



         Secaraumum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapatdiklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq,Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)

OperasionalBMT

         Sistem bagi hasil adalah polapembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpanberdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada dilingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkunganpendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama,pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren,cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompokmasyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal,bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan,BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal darizakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998)menunjukkan bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatanantara lain:
o   Mandiri dan mengakar di masyarakat,
o   Bentuk organisasinya sederhana,
o   Sistem dan prosedur pembiayaan mudah,
o   Memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro. Kelemahannya adalah :
o   Skala usaha kecil,
o   Permodalan terbatas,
o   Sumber daya manusia lemah,
o   Sistem dan prosedur belum baku.Untuk mengembangkan lembaga tersebut darikelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sebagai berikut:
o   Pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk   pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur,
o   Kerjasama dalam penyaluran dana,
o   Bantuan dalam inkubasi bisnis.
*     Pola Tabungan dan Pembiayaan
v   Tabungan
         Tabungan atau simpanan dapatdiartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT.Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:
©           Tabungan persiapan qurban;
©           Tabungan pendidikan;
©           Tabungan persiapan untuk nikah;
©           Tabungan persiapan untukmelahirkan;
©           Tabungan naik haji/umroh;
©           Simpanan berjangka/deposito;
©           Simpanan khusus untuk kelahiran;
©           Simpanan sukarela;
©           Simpanan hari tua;
©           Simpanan aqiqoh.

v  Pola Pembiayaan
         Pola pembiayaan terdiri dari bagihasil dan jual beli dengan mark up (tambahan atas modal) sertapembiayaan non profit.
©Bagi Hasil
         Bagi hasil dilakukan antaraBMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana(penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
         Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyekdimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawabatas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
         Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal)menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaanusaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakatibersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangansebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyekberlangsung.
         Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
         Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dandipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
         Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnyabertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan sipenggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
©Jual Beli dengan Mark Up(tambahan atas modal)
         Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalampelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa)melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagaipenjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagiBMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMTakan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
-       Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahuludan penyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu danpenyerahan barang dilakukan kemudian.
-       Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan denganprodusen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
-       Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari saranabarang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telahdisepakati bersama.
-       Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrakini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanyamerupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
-       Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengansewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnyamasing-masing.
*           Pembiayaan Non Profit
         Sistem ini disebut jugapembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profitoriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuanuntuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlumengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yangtentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.