Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Pancasila. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Juli 2011

Perbedaan dan Persamaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat



Ø PerbedaanDemokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
dalam pandangan Barat kurangmemperhatikan nilai – nilai kebenaran Demokrasi dan tidak dekat dengan nilai –nilai religi sedangkan Demokrasi dalam pandangan Islam sangat memperhatikannilai kebenaran dan dekat dengan nilai – nilai religi.
Ø PersamaanDemokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
Sama – sama kedaulatan darirakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga kedaulatan berada di tanganrakyat.

Perbedaan dan Persamaan Demokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat



Ø PerbedaanDemokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
dalam pandangan Barat kurangmemperhatikan nilai – nilai kebenaran Demokrasi dan tidak dekat dengan nilai –nilai religi sedangkan Demokrasi dalam pandangan Islam sangat memperhatikannilai kebenaran dan dekat dengan nilai – nilai religi.
Ø PersamaanDemokrasi dalam Pandangan Islam dan Barat
Sama – sama kedaulatan darirakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga kedaulatan berada di tanganrakyat.

Demokrasi dalam Pandangan Barat



Istilah‘demokrasi’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat(people) dan kata ‘kratia’ yang berarti ‘aturan’ (rule) atau ‘pemerintahan’.Jadi, demokrasi merupakan aturan tentang orang, yaitu bagaimana hubunganseseorang dengan orang lain terutama dalam kehidupan komunal.

           Secaraterminologis, pada lazimnya demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahanyang melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yangmenyangkut masalah kenegaraan dan kepentingan bersama. Kedaulatan di suatunegara berada di tangan rakyat. Dengan pengakuan hak-hak rakyat, pemerintahandemokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

            Pemerintahansemacam ini membedakan dengan pemerintahan yang hanya diatur oleh sekelompokorang tertentu (dalam bentuk aristokrasi atau oligarki) atau oleh seorangindividu kuat (dalam bentuk diktator atau monarki). Kepentingan individu ataukelompok tertentu tidak mendapatkan tempat di dalam demokrasi.

            Demokrasiyang selama ini dikenal berasal dari Barat. Pada mulanya demokrasi dikenal olehbangsa Yunani pada abad VI Sebelum Masehi. Pada saat itu di Yunani dibentuknegara-negara kota (the Greek City States) yang masing-masing mempunyai pemimpinyang disepakati dan didukung rakyat (legitimated leaders). Di salah satu negarakota, Athena misalnya, seluruh warga – besar, kecil, pria, wanita, kaya,miskin, majikan, buruh, dan bahkan orang asing di sana, berpartisipasi penuhdalam mengatur negara dan kepentingan bersama.

            Demokrasiala Barat memang mengedepankan suara orang banyak (rakyat). Kedaulatan ada ditangan rakyat. Bahkan ada ungkapan bombastis “suara rakyat adalah suara tuhan”.Apakah demokrasi ala Barat diadopsi begitu saja tanpa kritik?

            Demokrasiala Barat kurang memperhatikan nilai kebenaran tetapi lebih menekankan nilaikebersamaan. Demokrasi model ini merupakan demokrasi sekuler yang tidak dekat


dengan nilai-nilai religi. Padahal,apakah orang banyak (rakyat bersama) selalu benar? Apakah orang yang bersamaitu mesti benar? Apakah rakyat itu steril dari kesalahan?; Bagaimana menghadapiperbedaan kepentingan? Dan apakah rakyat itu tuhan?

              Dalamkenyataannya (misalnya di Indonesia), penerapan demokrasi ala Baratmenghasilkan banyak penyimpangan, seperti korupsi, manipulasi data, sifatmaterialis berlebihan, perpecahan, perselisihan tajam, dan segala bentukkemaksiatan. Demokrasi macam apa yang harus diberikan kepada anak bangsaIndonesia sebagai alternatif? Jawabannya adalah demokrasi propetik, yaitudemokrasi yang didasarkan pada ajaran Allah - Tuhan Sang Pencipta Manusia dalamagama (ad-diin) yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi (prophet).

              Kitahendaknya kritis terhadap demokrasi Barat. Kita harus selektif dan harusmenyesuaikannya dengan kepribadian bangsa Indonesia yang beragama. Demokrasi diIndonesia seharusnya disesuaikan dengan ajaran Islam sebagai agama mayoritas dinegeri ini, sehingga tidak sekuler. Nilai-nilai Islam harus dimasukkan padaajaran demokrasi.

Demokrasi dalam Pandangan Barat



Istilah‘demokrasi’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘demos’ yang berarti rakyat(people) dan kata ‘kratia’ yang berarti ‘aturan’ (rule) atau ‘pemerintahan’.Jadi, demokrasi merupakan aturan tentang orang, yaitu bagaimana hubunganseseorang dengan orang lain terutama dalam kehidupan komunal.

           Secaraterminologis, pada lazimnya demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahanyang melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yangmenyangkut masalah kenegaraan dan kepentingan bersama. Kedaulatan di suatunegara berada di tangan rakyat. Dengan pengakuan hak-hak rakyat, pemerintahandemokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

            Pemerintahansemacam ini membedakan dengan pemerintahan yang hanya diatur oleh sekelompokorang tertentu (dalam bentuk aristokrasi atau oligarki) atau oleh seorangindividu kuat (dalam bentuk diktator atau monarki). Kepentingan individu ataukelompok tertentu tidak mendapatkan tempat di dalam demokrasi.

            Demokrasiyang selama ini dikenal berasal dari Barat. Pada mulanya demokrasi dikenal olehbangsa Yunani pada abad VI Sebelum Masehi. Pada saat itu di Yunani dibentuknegara-negara kota (the Greek City States) yang masing-masing mempunyai pemimpinyang disepakati dan didukung rakyat (legitimated leaders). Di salah satu negarakota, Athena misalnya, seluruh warga – besar, kecil, pria, wanita, kaya,miskin, majikan, buruh, dan bahkan orang asing di sana, berpartisipasi penuhdalam mengatur negara dan kepentingan bersama.

            Demokrasiala Barat memang mengedepankan suara orang banyak (rakyat). Kedaulatan ada ditangan rakyat. Bahkan ada ungkapan bombastis “suara rakyat adalah suara tuhan”.Apakah demokrasi ala Barat diadopsi begitu saja tanpa kritik?

            Demokrasiala Barat kurang memperhatikan nilai kebenaran tetapi lebih menekankan nilaikebersamaan. Demokrasi model ini merupakan demokrasi sekuler yang tidak dekat


dengan nilai-nilai religi. Padahal,apakah orang banyak (rakyat bersama) selalu benar? Apakah orang yang bersamaitu mesti benar? Apakah rakyat itu steril dari kesalahan?; Bagaimana menghadapiperbedaan kepentingan? Dan apakah rakyat itu tuhan?

              Dalamkenyataannya (misalnya di Indonesia), penerapan demokrasi ala Baratmenghasilkan banyak penyimpangan, seperti korupsi, manipulasi data, sifatmaterialis berlebihan, perpecahan, perselisihan tajam, dan segala bentukkemaksiatan. Demokrasi macam apa yang harus diberikan kepada anak bangsaIndonesia sebagai alternatif? Jawabannya adalah demokrasi propetik, yaitudemokrasi yang didasarkan pada ajaran Allah - Tuhan Sang Pencipta Manusia dalamagama (ad-diin) yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi (prophet).

              Kitahendaknya kritis terhadap demokrasi Barat. Kita harus selektif dan harusmenyesuaikannya dengan kepribadian bangsa Indonesia yang beragama. Demokrasi diIndonesia seharusnya disesuaikan dengan ajaran Islam sebagai agama mayoritas dinegeri ini, sehingga tidak sekuler. Nilai-nilai Islam harus dimasukkan padaajaran demokrasi.

Kamis, 30 Juni 2011

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum diuraikan tentang amandementerhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentangkapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masukBab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945.Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentangperubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantrimengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.

   Menanggapiusul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomoberbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahanundang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubahundang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MajelisPermusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambildengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir(Sumantri,t.tahun: 133-134).


Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negaraRepublik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentukfederal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanyaberlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dariRepublik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelahkeluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.

Pada masa revolusi, Pasal 37(Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin(1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukanpenyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakanbertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandementerhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum diuraikan tentang amandementerhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentangkapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masukBab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945.Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentangperubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantrimengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.

   Menanggapiusul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomoberbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahanundang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubahundang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MajelisPermusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambildengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir(Sumantri,t.tahun: 133-134).


Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negaraRepublik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentukfederal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanyaberlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dariRepublik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelahkeluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.

Pada masa revolusi, Pasal 37(Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin(1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukanpenyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakanbertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandementerhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.

Sejarah Terbentuknya UUD 1945



Bahwasannyakonstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagikehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika PemerintahMiliter Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji PerdanaMenteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklahbadan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yangdiketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yangtugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). NiatPemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentaraJepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada diambang pintu. Janji JenderalMc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanyaakan  menjadi kenyataan.


Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Meisampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasilmerumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yangberhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhirsidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orangdan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golonganagama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapattersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. AbdulKahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, danMr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilanberhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamindisebut dengan istilah Piagam Jakarta.

Padatanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan danperubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo.Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepadaPemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni DokutsuZyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugasmengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari PemerintahJepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orangyang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. AnggotaPPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggotaBPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaankepada Rakyat Indonesiapada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessingin disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepangmenyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat  undconditional surrender).

Dalamtiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompokpemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu  mengenai cara bagaimana (how) dankapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu denganPemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekalidari campur tangan Pemerintah Jepang.

Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945,Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun padamalam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumahLaksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapaikata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan PegangsaanTimur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglahutusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta danmenyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimatdalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalammenghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokanharinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan olehDrs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki BagusHadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuhkata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.

                  Untuklebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yangdibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnyayaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancanganpernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus1945.

Pada era Orde Baru, pembangunan hanyamengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi,dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkanpertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangatrapuh.

Di bidang politik, pemerintah OrdeBaru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan,salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuhGolkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI,birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukansabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagaialat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistemperwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkansebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspekkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik,banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yangdiwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.

Ketidakberesan juga dapat dilihat darikonsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaanABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,bahakan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produkkebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidakdemokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakanhukum yang sangat lemah.

Kondisi sosial-politik tersebut semakindiperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollarAmerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas.Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usahatidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakatsehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.

Berawal dari gerakan moral, aksibergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatanpresiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melandaIndonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun kejalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok denganpihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti.Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrokdengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di JalanS. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempatmahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, HendriawanSie, dan Hafidhin Royan.

Akibat peristiwa Trisakti dankerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPRsegera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggungjawaban presidenatau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencarmelakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantiankepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakilrakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPRRI.

Menanggapi hal tersebut PresidenSoeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidakmendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu,pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presidenmenyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannyasebagai Presiden Republik Indonesia.

Selesai Presiden Soeharto mengumumkanpernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai PresidenRI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinandalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie , mengucapkansumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Gerakan reformasi belum selesai, parapengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh sertamemberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk  itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akanmengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999(Sekretariat, 2001:26).

Pada era Presiden Habibie, Timor Timuryang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadifaktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie padabulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calonpresiden.

Selanjutnya, selama era Reformasi berlangsung telah terjadi empat kalipergantian presiden, yaitu B. J. Habibie (Mei 1998-Oktober 1999), AbdurrahmanWahid (Oktober 1999-Juli 2001), Megawati Soekarno Putri (Juli 2001-September2004), Susilo Bambang Yudhoyono (September 2004-...).

Sejarah Terbentuknya UUD 1945



Bahwasannyakonstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagikehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika PemerintahMiliter Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Sesuai janji PerdanaMenteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September 1944, maka dibentuklahbadan yang bernama Dokuritsu Zyunbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usahaPersiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yangdiketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yangtugasnya menyusun Dasar Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). NiatPemerintah Militer Jepang tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentaraJepang di berbagai front, sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada diambang pintu. Janji JenderalMc Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanyaakan  menjadi kenyataan.


Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Meisampai dengan 1 Juni 1945 untuk menetapkan dasar negara dan berhasilmerumuskan Pancasila yang didasarkan pada pidato anggota Soekarno pada 1Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yangberhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid, 2002). Pada akhirsidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang terdiri dari 8 orangdan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan. Pada tanggal 22Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham kebangsaan dan golonganagama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan negara. Dalam rapattersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. AbdulKahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, danMr.  Muh. Yamin. Panitia Sembilanberhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muh. Yamindisebut dengan istilah Piagam Jakarta.

Padatanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan danperubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo.Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepadaPemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni DokutsuZyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang bertugasmengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari PemerintahJepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orangyang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. AnggotaPPKI kemudian ditambah 6 orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggotaBPUPKI, yaitu 69 orang. Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaankepada Rakyat Indonesiapada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessingin disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepangmenyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat  undconditional surrender).

Dalamtiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompokpemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu  mengenai cara bagaimana (how) dankapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu denganPemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekalidari campur tangan Pemerintah Jepang.

Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945,Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun padamalam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumahLaksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapaikata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan PegangsaanTimur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglahutusan dari Indonesia bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta danmenyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimatdalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengankewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalammenghadapi masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokanharinya menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan olehDrs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki BagusHadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuhkata dalam pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.

                  Untuklebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yangdibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnyayaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancanganpernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus1945.

Pada era Orde Baru, pembangunan hanyamengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi,dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkanpertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangatrapuh.

Di bidang politik, pemerintah OrdeBaru memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan,salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuhGolkar terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI,birokrat, dan Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukansabagai sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagaialat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistemperwakilan pun bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkansebuah kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspekkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik,banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yangdiwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.

Ketidakberesan juga dapat dilihat darikonsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaanABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,bahakan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produkkebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidakdemokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakanhukum yang sangat lemah.

Kondisi sosial-politik tersebut semakindiperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollarAmerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas.Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usahatidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakatsehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.

Berawal dari gerakan moral, aksibergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatanpresiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melandaIndonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun kejalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok denganpihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti.Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrokdengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di JalanS. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempatmahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, HendriawanSie, dan Hafidhin Royan.

Akibat peristiwa Trisakti dankerusuhan massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPRsegera mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggungjawaban presidenatau pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencarmelakukan aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantiankepemimpinan nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakilrakyat di DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPRRI.

Menanggapi hal tersebut PresidenSoeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidakmendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu,pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presidenmenyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannyasebagai Presiden Republik Indonesia.

Selesai Presiden Soeharto mengumumkanpernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai PresidenRI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinandalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie , mengucapkansumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.

Gerakan reformasi belum selesai, parapengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh sertamemberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk  itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akanmengadakan pemilu yang dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999(Sekretariat, 2001:26).

Pada era Presiden Habibie, Timor Timuryang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadifaktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie padabulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calonpresiden.

Selanjutnya, selama era Reformasi berlangsung telah terjadi empat kalipergantian presiden, yaitu B. J. Habibie (Mei 1998-Oktober 1999), AbdurrahmanWahid (Oktober 1999-Juli 2001), Megawati Soekarno Putri (Juli 2001-September2004), Susilo Bambang Yudhoyono (September 2004-...).

Pengertian/ Arti UUD 1945



Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal IIAturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yangdi dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dariPancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab Isampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambahdengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentangDPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuanUUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yangutuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidakdapat dipisahkan.


Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkandalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15Februari 1946, suatu penerbitan
resmiPemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telahditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlakupada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badanyang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukanPemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukandalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila



Dalam masyarakat majemukseperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanyaberbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal inidapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu darinegar sendiri maupun dari luar negeri.

A.) Hambatan
Hambatan muncul karena adanyaperbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a.)    Paham individualistis. Negara adalahmasyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat.Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasanindividu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukanoleh kepentingan masyarakat.


b.)    Paham golongan (Class Theory).Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Pahamini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitiktolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi sertaberakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelasmajikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).

B.) Bentuk-Bentuk Ancaman
       a.) Isu, penyebaran berita bohong danfitnah atau desas desus dengan
            tujuan tertentu.
       b.) Gejala-gejala negative, antara lainpola hidup konsumtif, sikap
            mental individualistis, pemaksaankehendak, kemalasan, penurunan
            disiplin dan lain lain.                                                                                                                    
       c.) Perbuatan dan tingkah laku yangmengganggu dan melanggar
            hukum.
       d.) Subversi (sabotase, spionase, danlain-lain).


1.2.2.7 Tantangan
A.) Tantangan dari dalam negeri
         a.) Tantangan disintegrasi, adanyaperpecahan-perpecahan yang
             disebabkan tidak puasnyasikap daerah menimbulkan
              permasalahan-permasalahan yangdapat menghancurkan persatuan
              dan kesatuan NKRI, sepertilepasnya Timor Timur pada tahun
              1999.
         b.) Permesta dan pemberontakan-pemberontakan  lainnya sejak jaman
              Revolusi.
         c.) Tantangan dari masalah agama:adanya usaha-usaha yang timbul
              karena keinginan untuk menggantiPancasila dengan simbol-simbol
              keagamaan, antara lain: GerakanRepublik Maluku Selatan (RMS),
              Pemberontakan DI/TII danlain-lain.
         d.) Tantangan dari masalah SARA:adanya perpecahan yang mengatas
               namakan SARA menyebabkanbeberapa peristiwa yang dapat
               menghancurkan Pancasila antara lain: PeristiwaPoso, Peristiwa
              Tanjung Periok, Peristiwa Mei1998, dan masih banyak lagi.

B.) Tantangan dari Luar Negeri
a.) Adanya tantangandari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi
     Pancasila dengan ideologi lainnya sepertiideologi Komunisme
     yang berasal dari China dan Soviet. Atauideologi Liberal dalam
     Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian diSulawesi oleh Westerling.
b.) Adanya intervensidari negara lain untuk menghancurkan NKRI
      contohnya privatisasi BUMN atau campurtangan Amerika dalam
      penanganan hukum dan keamanan diIndonesia.
             Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun jugaakan berusaha untuk
Tetap mempertahankan diri darisegala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.

Fungsi dan Kedudukan UUD 1945



Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa,melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukumseperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkansetiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberpada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturanperundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai denganketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).


Dalamkedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundanganatau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yangtertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alatkontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebihrendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan padaakhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945.

Undang-UndangDasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanyamerupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yanglain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulistersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktekpenyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenaldengan nama ‘Konvensi’.

Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar(tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensimerupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul danterpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidakterdapat dalam UUD 1945.

Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraanyang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RImenyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktekyang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipeliharadalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.

Pengertian/ Arti UUD 1945



Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal IIAturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yangdi dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dariPancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab Isampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambahdengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentangDPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuanUUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yangutuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidakdapat dipisahkan.


Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkandalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15Februari 1946, suatu penerbitan
resmiPemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telahditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlakupada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badanyang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukanPemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukandalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

Hambatan dan Tantangan dalam Berideologi Pancasila



Dalam masyarakat majemukseperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanyaberbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal inidapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu darinegar sendiri maupun dari luar negeri.

A.) Hambatan
Hambatan muncul karena adanyaperbedaan aliran pemikiran, misalnya:
a.)    Paham individualistis. Negara adalahmasyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat.Disini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasanindividu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukanoleh kepentingan masyarakat.


b.)    Paham golongan (Class Theory).Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Pahamini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitiktolak pada hubungan-hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi sertaberakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelasmajikan dan semua itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia).

B.) Bentuk-Bentuk Ancaman
       a.) Isu, penyebaran berita bohong danfitnah atau desas desus dengan
            tujuan tertentu.
       b.) Gejala-gejala negative, antara lainpola hidup konsumtif, sikap
            mental individualistis, pemaksaankehendak, kemalasan, penurunan
            disiplin dan lain lain.                                                                                                                    
       c.) Perbuatan dan tingkah laku yangmengganggu dan melanggar
            hukum.
       d.) Subversi (sabotase, spionase, danlain-lain).


1.2.2.7 Tantangan
A.) Tantangan dari dalam negeri
         a.) Tantangan disintegrasi, adanyaperpecahan-perpecahan yang
             disebabkan tidak puasnyasikap daerah menimbulkan
              permasalahan-permasalahan yangdapat menghancurkan persatuan
              dan kesatuan NKRI, sepertilepasnya Timor Timur pada tahun
              1999.
         b.) Permesta dan pemberontakan-pemberontakan  lainnya sejak jaman
              Revolusi.
         c.) Tantangan dari masalah agama:adanya usaha-usaha yang timbul
              karena keinginan untuk menggantiPancasila dengan simbol-simbol
              keagamaan, antara lain: GerakanRepublik Maluku Selatan (RMS),
              Pemberontakan DI/TII danlain-lain.
         d.) Tantangan dari masalah SARA:adanya perpecahan yang mengatas
               namakan SARA menyebabkanbeberapa peristiwa yang dapat
               menghancurkan Pancasila antara lain: PeristiwaPoso, Peristiwa
              Tanjung Periok, Peristiwa Mei1998, dan masih banyak lagi.

B.) Tantangan dari Luar Negeri
a.) Adanya tantangandari ideologi lain yang ingin mengganti ideologi
     Pancasila dengan ideologi lainnya sepertiideologi Komunisme
     yang berasal dari China dan Soviet. Atauideologi Liberal dalam
     Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian diSulawesi oleh Westerling.
b.) Adanya intervensidari negara lain untuk menghancurkan NKRI
      contohnya privatisasi BUMN atau campurtangan Amerika dalam
      penanganan hukum dan keamanan diIndonesia.
             Oleh karena itu, Pancasila bagaimana pun jugaakan berusaha untuk
Tetap mempertahankan diri darisegala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia.

Fungsi dan Kedudukan UUD 1945



Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa,melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukumseperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkansetiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberpada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturanperundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai denganketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).


Dalamkedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundanganatau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yangtertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alatkontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebihrendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan padaakhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945.

Undang-UndangDasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanyamerupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yanglain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulistersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktekpenyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenaldengan nama ‘Konvensi’.

Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar(tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensimerupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul danterpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidakterdapat dalam UUD 1945.

Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraanyang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RImenyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktekyang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipeliharadalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.