Kamis, 30 Juni 2011

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum diuraikan tentang amandementerhadap Undang-Undang Dasar 1945 perlu dipaparkan terlebih dahulu tentangkapan dan bagaimana Pasal 37 dibahas dan ditetapkan. Pasal tersebut yang masukBab XVI tentang Perubahan UUD, baru dibicarakan oleh Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) pada rapat hari pertama tanggal 18 Agustus 1945.Dalam Rancangan UUD yang di buat oleh BPUPKI tidak tercantum pasal tentangperubahan UUD. Dalam rapat hari pertama itu, anggota Iwa Kusuma Sumantrimengusulkan agar ada pasal tentang perubahan undang-undang dasar.

   Menanggapiusul Iwa Kusuma Sumantri, Ketua PPKI Sukarno mempersilahkan Prof. Supomoberbicara. Menurut Supomo memang harus ada Bab XVI tentang perubahanundang-undang dasar. Ia mengusulkan pasal baru ayat (1) Untuk mengubahundang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MajelisPermusyawaratan Rakyat harus hadir dalam persidangan. Ayat (2) Putusan diambildengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir(Sumantri,t.tahun: 133-134).


Setelah UUD 1945 disahkan pada tanggal18 Agustus 1945, undang-undang dasar tersebut berlaku di seluruh wilayah negaraRepublik Indonesia. Akan tetapi ketika negara Republik Indonesia berbentukfederal sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, UUD 1945 hanyaberlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang merupakan negara bagian dariRepublik Indonesia Serikat. Mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 UUD 1945tidak berlaku, yang berlaku adalah UUDS 1950. Baru mulai 5 Juli 1959 setelahkeluar Dekrit Presiden, UUD 1945 berlaku kembali di seluruh wilayah negara RI.

Pada masa revolusi, Pasal 37(Perubahan UUD) belum digunakan, demikian pula pada masa Demokrasi Terpimpin(1959-1966). Melihat pemerintah pada masa Demokrasi Terpimpin telah melakukanpenyelewengan dalam melaksanakan UUD 1945, maka Pemerintah Orde Baru menyatakanbertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru UUD 1945 disakralkan. Pembicaraan tentang amandementerhadap pasal-pasal UUD 1945 merupakan hal yang tabu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar