Selasa, 28 Juni 2011

KODE ETIK PROFESI



Kode;yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau bendayang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatuberita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapatberarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kodeetik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagailandasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUTUU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupansehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudahlama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalammasyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegangteguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAHHIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN.Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpahini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal darikalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan olehdokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudahpanjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yangbegitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jikasungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satubuktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

Profesiadalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dannilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-seginegative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkanarah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesiitu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etikaterapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayahtertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidakberhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selaludidampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesisendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaituinstansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai olehcita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapatjuga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harusdilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)dari profesi.
Denganmembuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnyauntuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akanpernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilaidan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah dagingdengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakanjuga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etikdapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggarkode etik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar