Kamis, 30 Juni 2011

Fungsi dan Kedudukan UUD 1945



Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa,melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukumseperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkansetiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberpada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturanperundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai denganketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segalasumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).


Dalamkedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundanganatau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yangtertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alatkontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebihrendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan padaakhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945.

Undang-UndangDasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanyamerupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yanglain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulistersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktekpenyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenaldengan nama ‘Konvensi’.

Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar(tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensimerupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul danterpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidakterdapat dalam UUD 1945.

Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraanyang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RImenyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktekyang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipeliharadalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar