Kamis, 30 Juni 2011

Pengertian/ Arti UUD 1945



Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal IIAturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yangdi dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dariPancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab Isampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambahdengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentangDPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuanUUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yangutuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidakdapat dipisahkan.


Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkandalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15Februari 1946, suatu penerbitan
resmiPemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telahditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlakupada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badanyang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukanPemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukandalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar