Pancasila mamiliki duapengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasilasebagai Pandangan Hidup
Bangsa.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalamhal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari(Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasiladigunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dankehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsisebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan.Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalamsetiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yangtinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republikIndonesia.
Pancasilasebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasiladalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara.Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai denganpembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segalsumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalahpengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar