1. PROGRAM PERLINDUNGAN DANKONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Program iniditujukan untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan yang disebabkan olehaktivitas pengelolaan yang kurang memperhatikan dampak negatif terhadap potensisumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menyelenggarakan pengelolaankawasan konservasi untuk menjamin keragaman ekosistem, sehingga terjagafungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan.
Sasaran yanghendak dicapai dalam program ini adalah terlindunginya kawasan konservasi dankawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidakterkendali dan eksploitatif.
Kegiatanpokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dankonservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari kegiatanpemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif terutama kawasan konservasidan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan;
3. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayatidari kepunahan, termasuk spesies-spesies pertanian dan biota-biota laut;
4. Pengembangan sistem insentif dalam konservasi sumberdaya alam;
5. Penyusunan mekanisme pendanaan bagi kegiatanperlindungan sumber daya alam;
6. Inventarisasi hak adat dan ulayat dan pengembanganmasyarakat setempat;
7. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangankerja sama kemitraan dalam perlindungan dan pelestarian alam;
8. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan dikawasan-kawasan konservasi darat dan laut;
9. Perlindungan dan pengamanan hutan;
10. Penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan;
11. Peningkatan penegakan hukum terpadu dan percepatanpenyelesaian kasus pelanggaran/kejahatan kehutanan;
12. Pemantapan pengelolaan kawasan konservasi dan hutanlindung;
13. Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan kawasankonservasi;
14. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaanpengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung;
15. Pengembangan kawasan konservasi laut dan suakaperikanan;
2. PROGRAM REHABILITASI DANPEMULIHAN CADANGAN SUMBER DAYA ALAM
16. Pengembangan budidaya perikanan berwawasanlingkungan;
17. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundanganbidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
18. Evaluasi lingkungan dan kawasan konservasi alamgeologi untuk pelestarian lingkungan hidup;
19. Konservasi geologi dan sumber daya mineral;
20. Penanggulangan konversi lahan pertanian produktifdalam rangka peningkatan ketahanan pangan.
Program inibertujuan untuk merehabilitasi sumber daya alam yang rusak dan mempercepatpemulihan cadangan sumber daya alam sehingga selain dapat menjalankan fungsinyasebagai penyangga sistem kehidupan, juga dapat menjadi potensi bagi pengelolaanyang berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran yangakan dicapai dalam program ini adalah terehabilitasinya sumber daya alam yangmengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif,dan terwujudnya pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir,perairan tawar serta sumber daya mineral agar berfungsi optimal sebagai fungsiproduksi dan fungsi penyeimbang lingkungan.
Kegiatanpokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Perencanaan dan evaluasi pengelolaan Daerah AliranSungai;
2. Pembinaan dan pengembangan pembibitan;
3. Reboisasi dan penghijauan;
4. Pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kawasankonservasi dan lindung;
5. Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut (mangrove,terumbu karang, dan padang lamun), dan pengembangan sistem manajemenpengelolaan pesisir dan laut;
6. Rehabilitasi kawasan perairan tawar seperti waduk,situ, dan danau;
7. Pengkayaan (restocking) sumber daya perikanan danbiota air lainnya;
8. Rehabilitasi areal bekas pertambangan terbuka.
3.PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGANHIDUP
Program iniditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidupmelalui tata kelola yang baik yang berdasarkan pada prinsip transparansi,partisipasi, dan akuntabilitas.
Sasaran yangakan dicapai dalam program ini adalah meningkatnya kapasitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seningga sumber daya alam yang ada dapatdimanfaatkan secara optimal, adil dan berkelanjutan yang ditopang dengankualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatanpokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian dan analisa instrumen yang mendukungpemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkunganhidup, seperti peraturan perundangan dan kebijakan termasuk penegakan hukumnya;
2. Pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi danaparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaansumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di tingkat pusat, daerah maupunmasyarakat lokal dan adat;
4. Pengembangan peran serta masyarakat (warga madani) danpola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
5. Pengembangan tata nilai sosial yang berwawasanlingkungan;
6. Pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan sumberdaya alam (hutan, air, tanah, pesisir, laut, tambang, dan mineral), termasuksistem pengawasan oleh masyarakat;
7. Pengembangan sistem pendanaan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
8. Penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan;
9. Penyiapan dan pendirian pusat produksi bersihlingkungan;
10. Pengembangan dan peningkatan penataan dan penegakanhukum lingkungan;
11. Pengembangan pelaksanaan perjanjian internasionalyang telah disepakati.
4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Program iniditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam upaya mencegah perusakandan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut,maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yangbaik.
Sasaran yanghendak dicapai dalam program ini adalah menurunnya tingkat pencemaran lingkungandan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akandilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undanganyang mendukung pengendalian pencemaran;
2. Penetapan indeks dan baku mutu lingkungan dan bakumutu limbah;
3. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan,termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaanlimbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan;
4. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biayaproduksi;
5. Pemantauan yang kontinyu, serta pengawasan danevaluasi baku mutu lingkungan;
6. Pengendalian pencemaran kualitas udara dari sumberbergerak dan sumber tidak bergerak;
7. Pengendalian pencemaran kualitas air;
8. Inventarisasi dan pengendalian pencemaran daribahan-bahan perusak ozon (ozon depleting substances);
9. Perumusan kebijakan untuk mengadaptasi perubahaniklim;
10. Inventarisasi dan persiapan kegiatan melaluiMekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism);
11. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) darisumber-sumber industri dan rumah sakit;
12. Pengendalian pencemaran industri, pertambangan danpertanian melalui berbagai mekanisme insentif dan disintesif kepada parapelaku;
13. Pengembangan sistem penilaian kinerja lingkunganindustri;
14. Penanganan sampah perkotaan dengan konsep 3R (reduce,reuse dan recycle);
15. Peningkatan penyuluhan dan interpretasi lingkungankepada masyarakat menuju budaya produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS DAN AKSES INFORMASI SUMBER DAYA ALAM DANLINGKUNGAN HIDUP
Program ini bertujuan untukmeningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidupdalam rangka mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsilingkungan hidup.
Sasaran yang ingin dicapaidalam program ini adalah tersedianya data dan informasi sumber daya alam danlingkungan hidup yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangkukepentingan dan masyarakat luas.
Kegiatan pokok yang akandilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan data dasar sumber daya alam baik datapotensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau-pulau kecil;
2. Penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik ditingkat nasional maupun daerah;
3. Pengembangan sistem jaringan laboratorium nasionalbidang lingkungan;
4. Pengembangan sistem deteksi dini terhadap kemungkinanbencana lingkungan;
5. Pengembangan sistem inventarisasi dan informasi SDAdan LH;
6. Inventarisasi dan pemantauan kualitas udara perkotaandan sumber-sumber air;
7. Inventarisasi sumber daya mineral melalui penyelidikangeologi, survei eksplorasi, dan kegiatan pemetaan;
8. Pengembangan valuasi sumber daya alam (hutan, air,pesisir, dan mineral);
9. Penyusunan dan penerapan Produk Domestik Bruto (PDB)hijau;
10. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan LingkunganHidup yang antara lain mencakup neraca sumber daya hutan, mineral, dan energi;
11. Pendataan dan penyelesaian batas kawasan sumber dayaalam, termasuk kawasan hutan dan kawasan perbatasan dengan negara lain;
12. Penyusunan indikator keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
13. Peningkatan akses informasi kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar