Selasa, 28 Juni 2011

Makalah Otonomi Daerah


Otonomi Daerah

Pendahuluan
Beberapawaktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerahmenjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerahmenjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah,lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkanmasayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang“otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaanpemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangatdisebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karenasemenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerahsudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masapemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudahditerapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hakotonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawahUU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Pembahasan
1.  Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonom secara bahasa adalah "berdirisendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan"daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkunganpemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomidaerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yangmengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itusendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan padasuatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerahmasyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangankeuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengantradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Sedangkan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi olehfaktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan,ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu,seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaanotonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dankeanekaragaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar