Sabtu, 02 Juli 2011

Konsepsi Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Barat



Istilahhak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokohborjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yangtelah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialamimasyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yangakhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranyaadalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsioleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas,serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasionalmengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akantetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasanyang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjaminhak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan olehAllah kepada seluruh ummat manusia.
Dalamistilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan olehundang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dandalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:

  1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.

  1. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenaihak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
  1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
  2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
  3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanyamelihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalampandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminankeamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendungpengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agarnegara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untukbekerja dan jaminan sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar