Sabtu, 02 Juli 2011

Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam




        
Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasimanusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam duakategori, yaitu :

1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalamsituasi
tertentu,status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusiakhusus bagi              nonmuslim, kaumwanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh darikategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

           Hak-hak dasar yang terdapatdalam HAM menurut Islam ialah :
1.     HakHidup

                                                               
2.     Hak-hakMilik
3.     HakPerlindungan Kehormatan
4.     HakKeamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi
5.     HakKeamanan Kemerdekaan Pribadi
6.     HakPerlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang
7.     Hakuntuk Memprotes Kelaliman (Tirani)
8.     HakKebebasan Ekspresi

9.     HakKebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
10.  Hak Kebebasan Berserikat
11.  Hak Kebebasan Berpindah
12.  Hak Persamaan Hak dalam Hukum
13.  Hak Mendapatkan Keadilan
14.  Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar HidupManusia
15.  Hak Mendapatkan Pendidikan.
Hakasasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umumdikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yangtidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram ataskamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diridari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan danmenjamin hak-hak ini.
Sebagaicontoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individutanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim.Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negaradiperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaummuslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayarzakat.
Negarajuga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu.Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berartitidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:

"Yaituorang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya merekamenegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegahperbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadidalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Haiorang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmusebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalammenjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam SyarahTsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melaluicelah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membukapintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, makatidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jikamencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepadanegara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individumasyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabilapemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusakmereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihinmenceritakan ucapan Umar:"Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapiwahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihatsecara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
MuhammadAd-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhufi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwatindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dankemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulamamenetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-carikesalahan yang dilarang agama.
Perbuatanmencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran padadiri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepadaadanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yangberlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggapkemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untukmengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
Ø Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
Meskipundalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akantetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikanpada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:

  1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
  2. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
  3. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
  4. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
  5. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbedaketurunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakanmereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikianini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi sawsebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yangberlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusiabiasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa."(QS. 18: 110).
Ø Rumusan HAM dalam Islam
Apa yangdisebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidakdapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalahdalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimanaditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa,kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi sawtelah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitupada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorangmuslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seoranglelaki bertanya: "Walaupun itusesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayuarak." (HR. Muslim).

Islamberbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allahtidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya.Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetapdipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah(berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Danjanganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telahdiberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dariunsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan,diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayatsaudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yangsudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (KeduanyaHR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragamadan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak palingasasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama danmenjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki,tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusiasupaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok,masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yangberbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadahkalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpinpasukan: "Kamu akan menemukan kaumyang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadahkepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walidmelakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempatperibadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarangupacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagigolongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dankehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah)bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanyasebagai undang-undang.


 Firman Allah: "Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan,berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkanmereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkanputusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allahmengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidakmengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka bolehmengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang asli.Firman Allah: "Dan bagaimana merekamengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang didalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu.Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkanbekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yangperlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidakada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yangdihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islamjuga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yangdiperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yangsah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lainyang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang laindiantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itukepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu denganjalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Olehkarena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajatmanusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selamaantara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei merekadihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hakmilik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umumdan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah oranglain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada harikiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akanlebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secarakeseluruhan.


b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagaisarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para walimengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32).Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikanpada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluargamenjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yangdimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalamhak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatankelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermindalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta hartabenda. Firman Allah: "Allah yangtelah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankanmereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalahdilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidakmemiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasukkeamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatimdan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangansosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Diaberkata: "Demi Allah yang tidak adasembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, akuberi atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalahyang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikanshadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduhmempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.Peringatan rasulullah saw: "SesungguhnyaAllah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR.Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil daripengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupaserta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalahhak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka kenegeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberisuaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikinminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengarfirman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS.9: 6).


d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalahhak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah(QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri daritindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecualioleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap orang untukmeminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikanperlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasamuslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuahtameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukharidan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untukmendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang laindengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yangmemberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, AbuDaud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untukmembela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memilikipembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolakaturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkanuntuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yangmempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela danMendukung
Kesempurnaan iman diantaranyaditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dansaling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasulmelarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan salingberpaling muka. Sabda nabi saw: "Hakmuslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit,mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." (HR.Bukhari).
f. Hak Keadilan danPersamaan
Allah mengutus rasulullah untukmelakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagiseluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5).Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potongtangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisahtentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan darisuku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid,sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang

berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan.Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukanhukum kriminal..." Juga kisah raja JabalahAl-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetapmemberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukanseorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkanperkara.
Umar pernah berpesan kepada AbuMusa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalampengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmudan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."
Ø Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
Sebagianorang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritikterhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern.Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecamanterhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Danbahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misiAl-Qur’an.
Orang-orangdengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluardari agama Islam (riddah) yang ancamanhukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukumansyari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidakmenyebutkan sanksi riddah. Dengankata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memilikikekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapahal penting yang harus dipahami, yaitu :
  1. Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
  2. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.


  1. Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
  2. Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
  3. Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar