Jumat, 01 Juli 2011

Pengertian /Arti Ijtihad


2.1.1.     Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yangsebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmuuntuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadisdengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwaijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umatmanusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempattertentu atau pada suatu waktu tertentu.
2.1.1.1.Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna danlengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detiloleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saatturunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baruakan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakanAjaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam disuatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebutdikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannyadalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebutharus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atauAl Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelasatau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah makaumat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihadadalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
2.1.1.2.Jenis JenisIjtihad
·        Ijma’
Ijma’ adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh paraulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.Hasil dariijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yangberwenang untuk diikuti seluruh umat.
·        Qiyas
Beberapa definisi qiyas:
-   Menyimpulkanhukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaandiantara keduanya.
-  Membuktikanhukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaandiantaranya.
-  Tindakanmenganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadisdengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
·        Istihsan
Beberapa definisi istihsan:
-    Fatwayang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena diamerasa hal itu adalah benar.
-   Argumentasidalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisanolehnya.
-    Mengganti argumen dengan fakta yang dapatditerima, untuk maslahat orang banyak.
-   Tindakanmemutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
-   Tindakanmenganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang adasebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar