2.1.1. Al-Qur’an
Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi),Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau"sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentukkata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konseppemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur’an sendiri yakni pada ayat 17dan 18 Surat Al-Qiyamah yang artinya:
“Sesungguhnyamengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (padalidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya,hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”
Al-Qur’an merupakan kitab suci umatIslam yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun.Al-Qur’an merupakan kumpulan wahyu sekaligus sebagai mukjizat Nabiullah yangterbesar yang hukumnya akan senantiasa berlaku hingga akhir zaman.
Penulisan (pencatatan dalam bentukteks) Al-Qur'an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudiantransformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan padazaman khalifah Utsman bin Affan.
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAWmasih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'anyakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay binKaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidakdiperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma,lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulangbelulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsungmenghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar,terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perangRidda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlahyang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akankeadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruhtulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakarlantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan tugastersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapidalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpanmushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umarsebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakniHafsah yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an(qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yangberasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsmansehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalinmushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku . Standar tersebut,yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yangdigunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standarisasi ini, seluruh mushafyang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan(dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinyaperselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan pembacaanAl-Qur'an.
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththandalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apayang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlahselanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf AbuBakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dantiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash danAbdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin danmemperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orangQuraish tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turundalam dialek bahasa mereka. Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepadaHafsah, ia mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman,Bahrain, Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
Al-Qur’an adalah sumber hukum Islamyang pertama dan utama. Ia menjadi rujukan pertama dalam hukum dan peraturanperundangan Islam. Al-Qur’an terdiri dari 30 juz yang terdiri dari 114 surat dan memiliki 6666ayat secara keseluruhan. Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah). Pembagian ini berdasarkantempat dan waktu penurunan surat dan ayattertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Nabiullah SAW hijrah ke Madinahdigolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnyatergolong surat Madaniyah. Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini lebih tepat,sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.
Sebagai seorang muslim, kita wajibpercaya dan meyakini kebenaran yang terkandung dalam Al-Qur’an. Kita tidakboleh mengambil hukum Islam yang utama selain Al-Qur’an. Jika suatu fatwa atauhukum yang ada bertentangan dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an makadapat disimpulkan kalau hukum tersebut adalah salah. Tidak seperti kitab-kitabsamawi terdahulu, Allah sendiri yang akan menjaga keaslian dan kemurnian isikandungan Qur’an sampai akhir zaman nanti, sehingga Al-Qur’an akan tetapsenantiasa asli.
Upaya Penerjemahan dan Penafsiran Al-Qur’an
Upaya-upaya untuk mengetahui isi danmaksud Al Qur’an telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) danpenafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikianhasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untukmenduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Kedudukanterjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur’an itu sendiri.
Terjemahan Al-Qur’an adalah hasilusaha penerjemahan secara literal teks Al-Qur’an yang tidak dibarengi denganusaha interpretasi lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggapsebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an menggunakan suatulafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; terkadang untuk arti hakiki, terkadangpula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
Upaya penafsiran Al-Qur’an telahberkembang sejak semasa hidupnya Nabi Muhammad, saat itu para sahabat tinggalmenanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan atas ayat tertentu.Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebihdalam ayat-ayat Al-Qur’an terus berlanjut. Pendekatan (metodologi) yangdigunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik, hinggaperbandingan antar ayat. Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat tafsirdengan corak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan corakilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar