Sabtu, 02 Juli 2011

Sejarah Hak Asasi Manusia


            Hak Asasi Manusia ialah hak –hak  yang melekat pada manusia, yangtanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia ( Jan Materson, Komisi Hak Asasi ManusiaPBB ). HAM juga merupakan hak – hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YangMaha Pencipta ( hak – hak yang bersifat kodrati ). Para pakar di Eropaberpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta ( 1215, Inggris ). Diikuti dengan lahirnya Bill of Rights ( 1689, Inggris ), The American Declaration of Independence( lahir dari paham Rousseau dan Mostequieu ), dan selanjutnya The French Declaration ( 1789 ) yangkemudian melahirkan The Rule of Law.Dan dipertegas dengan adanya freedom of expression and religion, The right of property , dan hak – hakdasar lainnya, yang kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusanHAM yang bersifat Universal ( TheUniversal Declaration of Human Rights, dishkan PBB tahun 1948 ).
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka halini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat,sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur,sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagianEropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagikebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis sepertiini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalamperang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua(1945).


           Ismail Muhammad Djamil (1950),fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suciMekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnyabersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya ).

                                               
           Oleh karenanya, kita dapat menemukandi berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awalperiode Mekah, yang berbicata tentang
pengutukanterhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku padamasa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasimanusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secarapositif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karenadosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardikanak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S.Al-Ma`un : 1-3)

"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu)melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)

            Nabi Muhammad S.A.W. yangkehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awalkenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasimanusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuhsuatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkanprogram jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadaphak-hak asasi manusia.

           Nabi Muhammad S.A.W. telahmengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yangmenghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliautelah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zamanketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan),yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"),sebagai berikut :

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini.Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepadamereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yangsetia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkanatas ketakwaan dan kesalehannya.

3
Semua manusiaadalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulanitu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukannonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulitputih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam diatas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"

           Kedudukan penting HAM sesudahwafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, sertasistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetapmendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlahsifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namunmerupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusiaterutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahanIslam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dariterjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umatmanusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjaminrespek terhadap hak-hak asasi manusia itu.

            Selanjutnya, untuk menandaipermulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis),telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkanKitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjanamuslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.

 Deklarasi HAMIslam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusiayang harus ditegakkan, yakni mencakup :
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang TidakTerizinkan
4. Hak Mendapat Keadilan
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10. Hak-hak Minoritas

                                                         4
11. Hak danKewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen  urusan       – urusan Publik
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
13. HakKebebasan Beragama
14. Hak Berserikat Bebas
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19. Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
20. Hak Mendapatkan Pendidikan
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar