Selasa, 28 Juni 2011

Otonomi Daerah, Masyarakat dan Sumber Daya Alam



Padasaat Indonesia dilanda ketidakpastian besar dalam bidang ekonomi, politik danekologi, otonomi daerah menjadi salah satu persoalan besar yang membayangi masadepan negeri ini. Otonomi daerah merupakan masalah yang cukup rumit mengingatia bukan semata-mata sekedar pengalihan kekuasaan dari Jakarta ke tingkatdaerah. Ia juga menyinggung masalah perkembangan demokrasi pada tingkat lokaldan melibatkan perubahan-perubahan besar dalam cara perekonomian Indonesia yangdihantam krisis ditangani. Persoalan otonomi daerah juga memunculkan persoalanmendasar tentang arah masa depan dan bentuk Indonesia sebagai negarademokratis.
Krisis keuangan yang mengawalikejatuhan Suharto telah berlarut-larut, meskipun -atau barangkali-sudah adaintervensi yang dipimpin oleh IMF. Perekonomian tetap berjalan seperti semuladan beban hutang nasional Indonesia yang besar dimunculkan ke permukaan. Dalamwaktu kurang sepuluh bulan sejak berkuasa, pemerintahan Presiden AbdurahmanWahid yang dipilih secara demokratis sekarang ini dipandang sebagaipemerintahan yang lemah dan terpecah-pecah dalam upaya reformasi yang tidakmerata. Konflik berdarah di Maluku terus berlanjut yang menyebabkan tewasnyaratusan jiwa. Aceh dan Papua semakin keras menuntut kemerdekaannya. Krisis ekologissemakin mendalam karena penebangan legal dan ilegal telah mencabik-cabikwilayah hutan yang luas dan menyebabkan kebakaran hutan terhadap bagian yangtersisa. Kaum miskin di Indonesia - yang dipinggirkan selama tiga dekadekekuasaan Suharto - semakin dimiskinkan oleh kejatuhan ekonomi dan kehancuransumber daya alam mereka yang semakin dipercepat.

Pertanyaannya kemudian, pengaruhseperti apakah yang akan diciptakan oleh kebijakan desentralisasi pemerintahterhadap kerumitan persoalan-persoalan yang mendesak dan juga mendera?
Otonomi daerah dianggap olehpejabat kementrian pemerintah sebagai obat penawar gejolak politik. Kebijakanini dijanjikan sebagai suatu kutub berlawanan terhadap sistem politik danstruktur keuangan terpusat yang digunakan mantan Presiden Suharto sebagai caramendapatkan keuntungan dari sumber daya alam di Indonesia. Sistem itu jugatelah menyingkirkan masyarakat dari mata pencaharian mereka. Tetapi kebijakanini juga telah ditolak sebagai upaya sinis pemerintah pusat membohongi pendudukuntuk percaya bahwa pemerintah pusat bersedia berbagi kekuasaan, sementaradalam kenyataan mereka enggan melakukannya. Masih diperlukan waktu beberapabulan - atau mungkin beberapa tahun - untuk mengetahui kebenaran pandangan ini.
Setelah jatuhnya Suharto,pemerintahan transisional Presiden Habibie mengesahkan sebuah undang-undangbaru pada tahun 1999. Undang-undang ini memberikan kekuasaan kepadapemerintahan daerah untuk membuat kebijakan dan keuangan sendiri. Terlihatbahwa tindakan ini merupakan reaksi tergesa-gesa terhadap kontrol terpusat yangkorup dan represif selama beberapa dekade. Pemerintah nampaknya harus memenuhituntutan demokrasi dan reformasi jika mereka ingin menghindari gejolak sosialyang lebih parah yang mencirikan bulan-bulan terakhir kekuasaan Suharto.Tekanan untuk melakukan reformasi politik datang dari wilayah-wilayah yang kayadengan sumber daya alam. Mereka sangat marah terhadap cara-cara kekayaan alammereka dikuras hanya untuk menebalkan dompet clique Suharto. Namun pada saatyang sama, krisis keuangan Indonesia yang berlarut-larut nampaknya menjadiinsentif ekonomi yang kuat untuk melakukan desentralisasi. Hal ini akanmeringankan beban biaya birokrasi yang besar di negeri ini di mana pemerintahandi Jakarta sudah tidak sanggup membayarnya lagi. Mereka ingin mengalihkan bebanitu pada pundak pemerintah daerah.
Sampai saat ini, perdebatan publiktentang bagaimana bentuk masa depan Indonesia sebagai suatu negara-bangsa masihbelum dilakukan. Bulan-bulan setelah kejatuhan Suharto ditandai suatu eforiayang diikuti dengan pertikaian politik dan ketidakpastian. Tuntutan yangsemakin kuat untuk merdeka di Aceh dan Papua Barat diikuti pula dengan tuntutansistem federal dari Riau, Maluku, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur. Namun,daripada membahas masalah federasi ini secara terbuka, pemerintahan Habibieberupaya keras menolak tuntutan itu dan menjanjikan suatu otonomi lokal.Meskipun demikian, apa yang ditawarkan dalam otonomi lokal tidak dibuat denganjelas: desentralisasi pemerintahan atau pengalihan kekuasaan? Bersamaan denganbeberapa undang-undang baru yang lainnya, undang-undang tentang otonomi daerahdiajukan secara diam-diam dalam bulan-bulan terakhir sebelum pemilu bulan Juni1999 - sebuah pemilu demokratis pertama setelah 30 tahun.
Hasilnya adalah undang-undangotonomi daerah yang sangat lemah. Undang-undang itu melebih-lebihkan persoalanpenting tentang tingkat pertanggungjawaban kekuasaan dan daerah dan pusat,khususnya dalam bidang pembuatan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam.Namun yang lebih membingungkan adalah peraturan pelaksana undang-undangtersebut. Hal ini dikarenakan daripada menjelaskan bagaimana undang-undang itudijalankan dalam praktek, aturan pelaksana itu menggeser titik keseimbangankekuasaan ke tangan pemerintahan pusat. Berbagai jenis aktor di panggungpolitik Indonesia mencoba menginterpretasikan penerapan undang-undang nomor 22dan 25 untuk memenuhi kepentingan mereka. Ringkasnya, ini merupakan suatugabungan yang amat kompleks dan secara politik mudah meledak.
Bagi Presiden Abdurrahman Wahid,tujuan utama melanjutkan proyek otonomi daerah yang ia warisi dari pemerintahanHabibie adalah untuk mencegah proses disintegrasi di Indonesia. Gus Durmenyalahkan sebagian besar persoalan yang dialami oleh negeri ini terhadapsistem terpusat di masa lalu dan melihat kebutuhan untuk "otonomipenuh" di daerah. Dalam suatu pidato yang diucapkannya pada tahun lalu didepan pertemuan akbar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan "Apapun yangterjadi, negeri ini tidak boleh terpecah belah. Tidak boleh ada wilayah yangmemisahkan diri dari Indonesia dan kita akan tetap bersatu." (AFP, 27/Jan/00)
Tetapi, upaya-upaya untuk"menyelamatkan" negara kesatuan Indonesia telah ditolak oleh gerakankemerdekaan di Aceh dan Papua Barat. Pada bulan Juni lalu, para pemimpinGerakan Aceh Merdeka, GAM, diikuti proklamasi sepihak oleh Republik MalukuSelatan (RMS), mengumumkan akan melakukan kerja sama mereka dalam perjuangankemerdekaan. "Tujuan bersama kita adalah kemerdekaan. Otonomi adalahtahapan yang sudah usang," ujar pejabat GAM, Zaini Abdullah (AFP, 30/June/00). Dengan demikian,otonomi daerah telah ditolak sebagai suatu hal yang tidak relevan lagi.

MasyarakatAdat dan Desa
Bagi kebanyakan daerah lainnya, persoalan otonomidaerah memiliki arti yang sangat penting. Desentralisasi pengawasan, jika halini bisa terus berjalan dalam pengertian yang nyata, akan memiliki pengaruhmendalam terhadap kehidupan masyarakat adat dan masyarakat desa. Selain itu, iajuga berpengaruh terhadap cara pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Bagimasyarakat lokal, hutan, tanah, air bersih dan sumber daya laut di mana merekabergantung, otonomi daerah akan berhasil atau gagal tergantung pada apakah iaakan membantu menghentikan gelombang penghancuran yang melanda sebagian besarwilayah Indonesia.
Berbagai organisasi Rakyat Indonesia dan LSM yakinbahwa ujian yang sesungguhnya akan terletak pada kekuatan demokrasi padatingkat lokal - seberapa cepat dan seberapa jauh masyarakat lokal dapatmenjamin bahwa mereka dapat mengambil bagian penuh dalam pembuatan keputusanterhadap pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam.
Secara ideal, keberhasilan akan memberikanpengawasan demokratis terhadap proses pembentukan kebijakan, penegakan hukumyang efektif, pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Proses ini jugaakan memberikan peluang penggunaan sumber daya alam berkelanjutan untukkepentingan seluruh masyarakat sekarang dan di masa yang akan datang.
Di sisi lain, dari segi yang terburuk, kegagalanakan menyebabkan pengalihan kekuasaan kepada pusat-pusat pemerintahan daerahdengan para pemimpinnya yang bertingkah seperti tiran kecil dan hanya mencontohulang praktek-praktek perampokan sumber daya alam pada era Suharto untukkeuntungan pribadi secara maksimal di tingkat daerah. Atau - jika pemerintahanpusat tetap bersikeras untuk mempertahakan kontrol mereka-hasilnya mungkinadalah ketidak adilan sosial yang sama dan pelanggaran lingkungan yangseringkali dikaitkan dengan pemusatan kekuasaan di Jakarta sampai sekarang. Halini akan mengakibatkan ledakan gejolak sosial dan ketidak stabilan politik yanglebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar