Selasa, 28 Juni 2011

Peran Dephan dalam Pendayagunaan dan Penyelamatan Sumber Daya Alam



Dalam era otonomi daerah, Dephan dituntut memiliki peran yangstrategis pro-aktif, terutama dalam hal pengelolaan dan penyelamatan sumberdaya alam yang makin parah. Namun di sisi lain, untuk melaksanakan perantersebut, Dephan dihadapkan pada kesulitan yang menyangkut kelembagaan, sumberdaya manusia dll. Hingga saat ini Dephan tidak memiliki aparat di daerah,kecuali Kodam selaku pelaksana tugas dan fungsi (PTF) Dephan. Sejalan dengantuntutan reformasi TNI, Kodam tidak lagi memiliki kewenangan menangani urusanpemerintahan. Sebagai Kotama kewilayahan TNI Kodam sangat sibuk dengan tugaspokoknya pembinaan dan operasional satuan TNI di daerah. Dalam hal pembinaanwilayah (Binwil) yang sekarang dinyatakan sebagai wilayah tugas dan tanggungjawab pemerintah/Pemda, Kodam/Kodim diposisikan sebagai “peran pembantu”. Namundemikian dihadapkan dengan kerawanan dan ancaman disintegrasi bangsa,keberadaan Kodam/Kodim masih sangat diperlukan di era transisi reformasi dandemokratisasi ini. Pengelolaan Pertahanan Negara (hanneg) merupakan salah satufungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan. Di sisi lain pengelolaanhanneg ini merupakan tanggung jawab bersama segenap instansi pemerintahan danseluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, Dephan selaku lembaga pemerintahpemegang otoritas pengelolaan hanneg menghadapi tugas yang sangat luas danberat.

Karena dengan demikian Dephan harus mampu mewujudkan koordinasidengan semua pihak (intansi/lembaga departemen, non departemen, swasta, LSM,dll) yang terkait agar manajemen dan kinerja masing-masing organisasi tersebutselaras dan serasi dengan kepentingan pertahanan negara sesuai DoktrinPertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) dan UU No. 3 /2002 tentang PertahananNegara. Tugas Dephan dikatakan luas dan berat karena menyangkut pembinaan semuaaspek sumber daya nasional yang terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumberdaya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), sarana prasarana (sarpras) wilayahNegara dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk jangka panjang, yakniuntuk kepentingan hanneg bila saatnya diperlukan. Semua sumber daya tersebuttersebar di seluruh wilayah daerah NKRI yang dalam keadaan damai sehari-haridikelola oleh intansi/lembaga departemen dan non departemen (LPND), Pemda sertasemua komponen masyarakat untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada saat yang lalu (di era Orba), pemberian tugas, wewenang dantanggung jawab Dephan kepada Kodam tidak dipermasalahkan sehingga dapatberjalan cukup efektif, pada saat itu Kodam (TNI) masih mengemban fungsi sosialpolitik (fungsi pemerintahan). Selain itu Dephan(kam); TNI (ABRI) dan Polriberada dalam satu atap satu kepemimpinan, Menhankam Pangab. Dengan demikiansegala kebijakan umum yang menyangkut pertahanan, TNI dan Polri sudahterintegrasi. Sekalipun demikian semua kebijakan dan fungsi Dephan tidak dapatdiimplementasikan secara optimal karena keterbatasan Kodam dihadapkan dengandua tugas pokok sekaligus. Di era otonomi daerah, beban tugas Dephan dirasakansemakin berat karena masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengelolasumber daya sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnyadengan fokus tujuan utama mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran (ekonomi)yang sebesar-besarnya sehingga dengan demikian tujuan dan sasaran mengenaipertahanan kurang mendapat perhatian publik.
Fokus sorotan kajian pada SDA ini mengingat bahwa pengelolaan SDAyang terdiri dari tanah, air, mineral tambang, hutan dll, sudah demikian burukdan cenderung akan semakin buruk di era Otda sekarang ini. Padahal dampaknegatif dari pengelolaan SDA yang buruk mempunyai pengaruh ganda terhadapkehidupan masyarakat dan lingkungan serta masa depan generasi bangsa. Sebagaicontoh, pengelolaan hutan yang buruk, maraknya “illegal logging” bukan sajamenghancurkan hutan itu sendiri tetapi juga komunitas makhluk lain yang ada dikawasan hutan , yakni musnahnya sebagian dari flora dan fauna, terjadinya erosiyang dapat mengikis lapisan tanah subur dan musnahnya mikro organism.
Semakin rusaknya komunitas hutan berakibat berubahnya hutan menjadisemak belukar atau padang rumput bahkan tanah gundul. Kondisi demikian mudahmenimbulkan kebakaran, kebakaran hutan yang sering terjadi menyebabkanmemburuknya kualitas tanah dan udara pada daerah yang sangat luas. Menipisnyahutan juga dapat menyebabkan. rendahnya kemampuan hutan dalam menyimpan airhujan, semakin “dalamnya” permukaan air tanah dan air sungai menjadi cepatsurut begitu memasuki musim kemarau. Gejala demikian akan semakin memburuksejalan dengan bertambahnya penduduk.
Pengelolaan lahan pertanian yang buruk di daerah terlarang, sepertilereng gunung, hutan tutupan dan daerah mata air mengakibatkan erosi yang terusmenerus sehingga menimbulkan banjir berulang-ulang, kemudian sebagai dampaklanjutan akan terjadi degradasi lingkungan fisik, terutama sepanjang daerahaliran sungai (DAS), menimbulkan endapan, pendangkalan dan kerusakan di daerahhilir sungai, danau serta areal pertanian di dataran rendah. Pengelolaan buruksumberdaya hutan, tanah dan air ini tengah terjadi secara masif di hampirseluruh daerah Indonesia, dan di era Otda ini semakin meningkat. Dalameksploitasi sumber daya mineral tambang juga terjadi hal yang sama. Dimana-mana dijumpai pertambangan emas tanpa izin (Peti) pertambangan batu bara,pasir besi, timah, dll.
Pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pemerintah (BUMN/BUMD)juga tidak dikelola dengan baik. Bekas ekspolitasi tambang timah, bauksit danbatu bara dibiarkan tanpa upaya reklamasi yang memadai. Banyak zat kimiaberacun yang digunakan dalam proses pengolahan biji tambang dibuang begitu sajatanpa melalui pengolahan limbah yang memadai. Dampak pengelolaan pertambanganyang buruk ini sangat merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatanpenduduk dalam jangka panjang. Dalam menanggulangi dampak tersebut di atasDephan dituntut kepeduliannya dan berperan aktif guna mengatasi,setidak-tidaknya mengurangi perilaku buruk para pihak yang telibat dalampengelolaan SDA, melalui penerbitan kebijakan, dan peraturanperundang-undangan, bekerja sama dengan semua lembaga/intansi, Pemda, dan pihaklain yang terkait.
Peran Dephan yang diharapkan. Dephan diharapkan dapatmeng-implementasikan fungsi yang diembannya secara aktif dengan menjalinkoordinasi terus menerus dengan semua pihak terkait. Adapun fungsi yangdimaksud adalah: “membina dan mendayagunakan SDA untuk kepentingan hanneg”.
Dalam mengimplementasikan fungsi tersebut di atas diperlukan suatukonsep pengelolaan yang jelas, baik dalam hubungan koordinasi penyiapanperaturan/perundangan maupun dalam hal pelaksanaan aksi di lapangan. Pembinaandan pendaya-gunaan SDA berpangkal pada tiga prinsip pengelolaan SDA yakni:keserasian, keseimbangan (propor-sionalitas) dan keberlanjutan (sustainable).
Tiga prinsip itulah yang melandasi kebijakan pembinaan danpendaya-gunaan SDA. Suatu konsepsi pembinaan dan pendaya-gunaan SDA yangdisarankan adalah sebagai berikut:
a. Strategi:
1). Pendayagunaan SDA diarahkan demi tercapainya kesejahteraanmasyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan Negaraberdasarkan Doktrin dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata).
2). Kebijakan dan Rencana Umum yang terpusat dan pelaksanaan yangterdesentralisasi oleh lembaga pemerintah, Pemda dan pihak terkait lainnya.
3). Pembinaan SDA menyangkut dua sasaran pokok, yaitu pengamanan
dan pengembangan SDA.
b. Sasaran.
Sasaran yang ingin dicapai dari pembinaan dan pendayagunaan SDAadalah:
1). Tersedianya cadangan material strategis dan sistem logistikwilayah (Sislogwil) di setiap daerah yang sewaktu-waktu dapat digunakan untukkepentingan hanneg.
2).Terpeliharanya kelestarian dan keseimbangan lingkungan melaluiusaha konservasi, rehabilitasi, diversifikasi dan penggunaan teknologi ramahlingkungan.
3). Terwujudnya daya dukung SDA jangka panjang sebagai sumber utamalogistik wilayah untuk kepentingan Hanneg.
c. Upaya.
1).   Menjalin koordinasi yangintensif dengan semua pihak terkait guna terwujudnya sinkronisasi, keserasiandan keseimbangan dalam pengelolaan Sumber daya Alam untuk kepentingankesejahteraan (jangka pendek) dengan kepentingan pertahanan Negara (jangkapanjang)
2).   Merumuskan kebijakan umumpembinaan dan peraturan perundang-undangan serta merevisi kebijakan danperaturan perundang-undangan pengelolaan SDA yang tidak sesuai lagi dengantuntutan kebutuhan.
3).   Menetapkan kriteriakonservasi dan atau diversifikasi sumber SDA sesuai dengan proyeksi tuntutankebutuhan ke depan.
4).   Menetapkan alokasicadangan material strategis dari setiap daerah dalam rangka mewujudkan sistemlogistik wilayah (sislogwil).
5).   Menyelenggarakaninvetarisasi data SDA, khususnya material strategis dari setiap daerah dalamsistem informasi geografi petahanan negara (SIG/hanneg).
6). Menyelenggarakan sosialisasi kebijakan dan peraturanperundang-undangan tentang pembinaan dan pendayagunaan SDA secara terprogram.
7).   Memantau, mengawasi danmengendalikan semua kegiatan implementasi kebijakan dan peraturanperundang-undangan tentang pengelolaan SDA dalam rangka Hanneg. Dari pihaklembaga departemen pemerintahan, LPND, LSM dan pihak terkait yang diharapkanhal-hal sebagai berikut:
Departemen,Pemda dan LPND
1).   Menerapkan kebijakan yangketat terhadap pengelolaan kawasan konservasi SDA seperti: hutan lindung, hulusungai, sumber mata air, DAS dan hutan pantai tirai gelombang.
2).   Konsisten menerapkankebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan sanksi hukum yangberat kepada perusak lingkungan.
3).   Membuka akses kepadamasyarakat tentang informasi kebijakan pendayagunaan SDA.
4).   Membuka ruang partisipasimasyarakat dalam memperoleh dan menyalurkan informasi, serta mencari solusikerusakan SDA sebagai akibat pengelolaan yang salah/ilegal.
5).   Menyelenggarakanpengawasan dan pengendalian pengelolaan SDA yang intensif dan ekstensif.
LSMdan Tokoh/Anggota Masyarakat
1).   Memberikan masukan kepadapemerintah tentang pendaya-gunaan dan penyelamatan SDA yang benar.
2).   Memberikan informasisecara dini tentang kejadian/peristiwa bencana alam, kerusakan lingkungan danpelaku kejahatan lingkungan/SDA.
3).   Memberikan kritik dankoreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikanlingkungan dan SDA.
Kesimpulan
a. Pemberlakuan Otonomi Daerah membawa dampak buruk terhadappengelolaan SDA di semua daerah. Penduduk dan atau warga masyarakatmengeksploitasi SDA dengan semena-mena tanpa dilandasi pertimbangan kearifandan kemaslahatan demi kepentingan jangka panjang dan keseimbangan lingkungan.
b. Pendayagunaan SDA yang semena-mena memberikan dampak negatifganda (multiple impact) terhadap semua aspek kehidupan dan sumber penghidupanmasyarakat yang pada gilirannya merugikan generasi yang akan datang.
c. Dephan selaku pemegang otoritas pembinaan dan pendayagunaansumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, di era Otda inidituntut untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsinya. Khususnya dalammenyikapi degradasi lingkungan sebagai akibat pengelolaan SDA yang kurangbertanggung jawab, Dephan dituntut berperan sebagai misiator, pelopor &koordinator upaya penyelamatan dan rehabilitasi seyogyanya tampil paling depanuntuk memotivasi dan mengajak semua pihak terkait guna membangun kerja samayang sinergis, sistemik dan konsepsional, untuk mengamankan, memelihara danmengembangkan serta mendayagunakan SDA dalam rangka kesejahteraan masyarakatdan pertahanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar