Proses penataan ruang di daerah, yang dimulai daripenyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata RuangWilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), justru mempercepat alih fungsi hutan dibawah wilayah di Tanah Air. Menurut evaluasi Greenomics Indonesia periode tahun2003-2007 terhadap proses RTRWP dan RTRWK di Pulau Sumatera dan Kalimantan,tingkat kesahihan produk RTRWP dan RTRWK secara umum dapat dikategorikan cukuprendah karena data penentu kesahihan suatu produk RTRWP dan RTRWK sering tidakterpenuhi. "Akibatnya, arahan pengelolaan kawasan lindung, arahanpengembangan kawasan budi daya, arahan struktur tata ruang, dan pedomanpengendalian pemanfaatan ruang wilayah tidak memenuhi standar kriteria,"kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta, Senin(5/5).
"Rendahnya kesahihan produk RTRWP dan RTRWK telahmenyebabkan semakin meluasnya konflik lahan, kasus tumpang tindih perizinan dilapangan, konflik status dan fungsi kawasan hutan, dan pengaplingan areal hutanlindung untuk perizinan perkebunan dan budi daya pertanian lainnya," lanjutElfian Effendi. Kondisi ini tentu semakin mempercepat lenyapnya kawasan hutan,karena banyak dijumpai alih fungsi kawasan hutan melalui proses RTRWP dan RTRWKyang sering dilakukan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yangsah, tambahnya. Elfian juga menyebutkan dalam penyusunan RTRWP dan RTRWK, tidakjarang dijumpai kebijakan pemerintah daerah yang memasukkan kawasan hutan, baikyang sudah tidak berhutan maupun relatif berhutan, menjadi areal pengembanganbudi daya pertanian seperti perkebunan, tanpa melalui prosedur yang sah.
"Ini jelas kebijakan ilegal dan bisa dipidanakan,karena melanggar peraturan perundangan kehutanan. Tentu kasus-kasus alih fungsihutan lewat mekanisme RTRWP dan RTRWK yang sah ini harus diusut sampaituntas," ujar dia. Data GreenomicsIndonesia tahun 2006-2008 menunjukkan di Provinsi Sumatra Utara, ada sekitar 40kasus perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan budi daya pertanian lainnyayang mencapai luas 195.000 hektar. "Bahkan, hutan lindung seluas 327.000hektar di wilayah Provinsi Sumatera Utara dialihfungsikan menjadi areal konsesiHPH. Kondisi tersebut tentu sangat riskan," kata Elfian.
Greenomics Indonesia merilis data sedikitnya 143.000 hektarkawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi Riau secara ilegal telahberubah fungsi menjadi areal perkebunan dan budi daya pertanian lahan kering.Di Provinsi Aceh, seluas 160.000 hektar hutan lindung telah berubah menjadiareal perkebunan, lahan pertanian kering, semak belukar, dan tanah terbuka. SementaraProvinsi Kalimantan Barat, sedikitnya 286.000 hektar hutan lindung telahberubah fungsi menjadi areal pertanian. Sedangkan di Provinsi KalimantanTengah, kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah dialihfungsikan secarailegal menjadi areal perkebunan seluas 225.000 hektar. Secara nasional, dataDepartemen Kehutanan tahun 2007 menunjukkan perubahan peruntukan hutan lindungdan hutan konservasi secara ilegal yang telah dijadikan areal perkebunan,pertambangan, lahan terbuka, semak belukar, dan budi daya pertanian lainnyamencapai angka 10 juta hektar.
Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan(PPKH) Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan Dwi Sudharto mengatakan,pada umumnya pemekaran wilayah kabupaten/kota yang ada di Indonesia menabrakatau masuk dalam kawasan hutan. "Kita berharap pemerintah kabupaten/kotayang ada, sebelum disahkan kabupaten pemekaran terlebih dulu melakukankoordinasi dengan DPR dan Dinas Kehutanan setempat agar ketika disahkan,pemekaran kabupaten/kota tidak masuk dalam kawasan hutan lindung dan tamannasional," kata Dwi Sudharto, usai Diskusi Monitoring Implementasi ProgramRevitalisasi Perkebunan Kamis malam.
Ia menginginkan, ke depannya ada koordinasi yang baik antarapemerintah kabupaten/kota dalam memekarkan wilayahnya. "Selama ini kitamelihat belum ada koordinasi. Mestinya pemerintah kabupaten atau kota sebelummenyetujui pemekaran terlebih dulu melihat peta di Dephut agar tidak memberikanlokasi yang berada di kawasan hutan lindung dan taman nasional," ujarnya.
Dwi menambahkan, sesuai dengan Undang-undang No 41 tahun1999 tentang Kehutanan, keberadaan hutan dijamin dengan luasan penutupan hutanminimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pulau, agar fungsi hutansebagai kawasan konservasi dan fungsi lindung dan fungsi produksi bisa terjaga.
Ia mencatat, akibat eksploitasi yang tidak terkendali, lajukerusakan hutan tercatat 1,08 juta hektar per tahun untuk 2000-2006. Lajukerusakan semakin tidak terkendali pada era otonomi, karena masing-masingdaerah pemekaran berlomba-lomba memperoleh pendapatan asli daerah dari hasilalam, seperti kayu, tambang, dan pengembangan perkebunan. "Kita mencatat,saat ini hutan terdegradasi sebesar 59,63 juta hektar," katanya.
Ada beberapa faktor penyebab tingginya degradasi hutan diIndonesia di antaranya, salah memahami makna hutan, transisi desentralisasi,konflik atau benturan antarsektor, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yangmengabaikan ruang kawasan hutan, pemekaran wilayah yang tidak mempertimbangkaneksistensi kawasan hutan, pembalakan hutan secara liar dan kebakaran hutan.
Sebelumnya Kepala Badan Pengendalian Dampak LingkunganDaerah (Bapedalda) Kalimantan Barat, Tri Budiarto mengatakan, saat ini banyakpemerintah kabupaten membuat tata ruang semaunya, sehingga ketika tata ruangtersebut dipertemukan dengan pemerintah provinsi terdapat perbedaan mencolok.Sehingga tidak heran di tata ruang Pemprov Kalbar daerah tertentu masihberstatus hutan produksi, tetapi di tata ruang kabupaten menjadi kawasan perkebunan.
Karena masalah itu, saat ini banyak bupati yang menudingBapedalda Kalbar mempersulit izin pengembangan sawit. "Padahal tidakdemikian, asal memiliki AMDAL dan tidak menyalahi tata ruang izin pasti akanlancar," tambahnya. Ia mengatakan, jangan sampai pengembangan lahan sawitbaru hanya mengarah pada praktik penebangan kayu. Setelah kayu habis ditebang,pengembang melarikan diri seperti praktik-praktik zaman dahulu.
Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 26 tahun 2007tentang Penataan Ruang, maka setiap orang yang tidak mentaati tata ruangpembangunan yang menyebabkan perubahan tata fungsi ruang, diancam pidanakurungan tiga tahun dan denda Rp500 juta. Apabila menyebabkan kematian orangmaka diancam kurungan penjara 15 tahu dan denda Rp5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar