Selasa, 28 Juni 2011

Dampak Negatif Otonomi Daerah Terhadap Pendayagunaan Sumber Daya Alam



Pengelolaan Sumber Daya Alam di eraOtda banyak menimbulkan dampak negatif keinginan Pemda untuk menghimpunpendapatan asli daerah (PAD), telah menguras sumber daya alam potensial yangada, tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsippembangunan berkelanjutan (sustainable development). Era Otda tidak disikapibaik oleh aparat Pemda, DPRD maupun warga masyarakat dengan kematanganberfikir, bersikap dan bertindak. Masing-masing elemen masyarakat lebihmenonjolkan hak dari pada kewajiban dalam mengatur dan mengurus sesuatu yangmenjadi kepentingan umum. Dengan kata lain, masing-masing lebih mengedepankanegonya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemahaman terhadap Otda yangkeliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaanOtda menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dansejahtera. Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana(pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemdamenempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan ataumeningkatkan objek pajak dan retribusi, menguras sumberdaya alam yang tersedia,dll. Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untukberpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olahmerasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan caramasing-masing semaunya sendiri.

Di pihak lain, Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segalakekeliruan implementasi Otda tidak menggunakan peran dan fungsi yangsemestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambiluntung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah . Semua itu terjadikarena Otda lebih banyak menampilakn nuansa kepentingan pembangunan fisik danekonomi. Akibatnya terjadi percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yangberdampak pada percepatan sumber daya air hampir di seluruh wilayah tanah air,bahkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak tahun 1995 telah mengalami defisit airkarena kebutuhan air jauh di atas ketersediaan air (Sumber: Direktorat Geologidan Tata Lingkungan, 2001).Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali jugatelah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampakterhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.
Sementara pembangunan sumber dayamanusia / SDM (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnyadiprioritaskan, (karena SDM berkualitas ini merupakan prasyarat), sangat kurangmendapat perhatian sebagaimana dikemukakan oleh Riwu Kaho (1988:60), bahwapenerapan otonomi daerah yang efektif memiliki beberapa syarat, sekaligussebagai faktor yang sangat berpengaruh, yaitu:
a. Manusia selaku pelaksana harus berkualitas
b. Keuangan sebagai biaya harus cukup dan baik
c. Prasarana, sarana dan peralatan harus cukup danbaik
d. Organisasi dan manajemen harus baik
Dari semua faktor tersebut di atas,“faktor manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi sebagaisubjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. SDM yangtidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi daerahtidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dancarut-marut serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.Departemen Pertahanan (Dephan), selaku lembaga yang bertugas mengelola potensipertahanan menjadi kekuatan pertahanan berkepentingan dengan adanya dampaknegatif dari pendayagunaan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan negaradi seluruh daerah otonom. Perlu disadari, bahwa kekuatan pertahanan negara kitaini tidak terpusat, melainkan tersebar di seluruh daerah, karena sesuai DoktrinPertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) kekuatan pertahanan bertumpu padasimpul-simpul kekuatan yang telah diorganisir dan tersebar di daerah. Dephanpatut merasa terpanggil perhatiannya melihat semakin menurunnya kondisilingkungan sumber daya alam di daerah, mengingat masalah-masalah yangmenyangkut bidang pertahanan tidak diotonomikan kepada daerah. Dalam hal iniDephan memiliki sejumlah peran dan kewenangan atas pembinaan dan pendayagunaansumber daya alam di daerah. Untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi,baik di bidang kebijakan maupun pengelolaan SDA oleh Pemda dan masyarakat didaerah di era Otonomi Daerah ini. Dephan telah melakukan pengkajian EfektivitasAparatur Dephan dalam Era Otonomi Daerah. Maksud dari pengkajian ini adalahmencari “formula” yang tepat dalam aspek kelembagaan, SDM, tatalaksana, pelayananpublik Dephan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yangmendasar, baik di bidang birokrasi maupun kemasyarakatan di daerah setelahmemasuki era Otonomi Daerah . Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalahbagaimana menjembatani tuntutan masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah(sesuai dengan karakter daerah masing-masing) dengan tantangan dan ancamansejalan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksiserta tuntutan kebutuhan strategi menghadapi ancaman. Masalah tersebutmemerlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
Khusus mengenai sumber dayanasional / SDN (dalam tulisan ini dibatasi: SDN = sumber daya alam/SDA). Untukkepentingan hanneg, Dephan, memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum,menetapkan kriteria atau persyaratan dan alokasi kebutuhan sumber daya, sertamengkoordinasikannya dengan semua pihak terkait (departemen, intansi, danPemda), mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pendayagunaannya. Dengansejumlah kewenangan tersebut di atas, Dephan memiliki tugas dan fungsi yangtidak mudah, apalagi Dephan tidak memiliki kantor wilayah (Kanwil) sebagaiujung tombak di daerah. Peran Kodam yang selama ini sebagai pengemban tugas danfungsi (PTF) Dephan, menjadi kurang efektif karena dipandang sudah tidak sesuaidengan tuntutan era reformasi, dimana TNI memfokuskan diri pada tugas pokokpertahanan sebagaimana tertuang dalam konsep reformasi internal TNI danmeninggalkan tugas-tugas pemerintahan.
Disamping itu tugas pokok Kodam selakuKotama pembinaan kekuatan kewilayahan di daerah cukup menyita waktu, sehinggatidak memungkinkan dapat mengemban dua tugas pokok dan fungsi (Dephan dan TNl)sekaligus dengan tuntas. Kondisi inilah yang menginspirasi pemkiran/gagasantentang perlunya pembentukan Kanwil Dephan di Daerah. Dalam hal pengelolaansumber daya alam seperti air, tanah, hutan, tambang mineral dll, baik aparatmaupun warga masyarakat masing-masing berusaha mengeksploitasi secaraserampangan, tanpa mengindahkan dampak negatif yang merugikan generasi masadepan dan kelestarian lingkungan, bahkan kepentingan penduduk daerah tetanggasekalipun. Sebagai contoh; daerah yang sebelumnya sudah dihijaukan (reboisasi)melalui program penghijauan sekarang di era otonomi banyak dijarah penduduksetempat dan lahannya digunakan sebagai areal pertanian. Tidak peduli lahantersebut berada di daerah lereng gunung yang tidak layak sebagai lahan cocoktanam. Tidak peduli kalau aktivitas penjarahan lahan seperti itu menyebabkanerosi dan banjir yang menimbulkan bencana yang merugikan daerah tetangga.Otonomi daerah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar daerahbertetangga dan perebutan SDA bernilai tinggi yang ada di perbatasan wilayahdaerah otonom, terutama hal ini terjadi pada daerah perbatasan yang tidak jelasgaris batasnya. Pada kenyataanya kecuali yang menggunakan batas aliran sungaisebagian besar batas antar daerah tidak jelas karena belum diukur dandikukuhkan dalam peraturan perundang-undangan.Kerusakan SDA dan lingkunganpaling parah juga terjadi di daerah miskin sumber daya SDA dimana lahan dansumber daya yang ada di atasnya merupakan pilihan utama mata pencaharianpenduduk. Sementara itu, kebodohan penduduk menyebabkan mereka umumnyamenggantungkan sumber mata pencahariannya pada sektor pertanian dan hasilhutan. Kondisi seperti ini dialami oleh sebagian besar daerah kabupaten di Jawadan Madura, sehingga dari hari ke hari luas hutan di Jawa dan Madura semakinmenyempit.
Diperkirakan luasnya kurang dari 15% dari seluruh luas tanah. Padahal sebenarnya luas hutan dan areal di Jawapaling sedikit 30 % dari seluruh luas tanah. Sebagian besar penduduk yangberpengetahuan rendah, menyikapi pemberlakuan otonomi daerah yang bersamaandengan krisis ekonomi dalam hal eksplolitasi SDA dengan cara-cara yangtidak/kurang bertanggungjawab, pertama; tidak taat hukum/peraturan, beberapacontoh dalam hal ini; penjarahan hutan (termasuk hutan reboisasi), penjarahanareal pertambangan yang sudah dikonsesikan kepada perusahaan (BUMN, BUMD & Swasta)dan mengolah tanah dengan serampangan (tidak sesuai dengan kaidah/metodapertanian). Dampak negatif dari penjarahan hutan dan cara bertani yang salahdan ilegal telah menyebabkan kerugian ganda, yakni kehilangan lapisan tanahsubur karena erosi, banjir setiap hujan besar, sumber air semakin menyusut dankepunahan dari sebagian flora serta fauna langka. Kedua; rendahnya tingkatkepedulian dan rasa tanggung jawab, baik kepedulian/tanggung jawab sosialmaupun lingkungan alam; bahkan terhadap masa depan diri dan anak cucunya.Ketiga; malas bekerja, gejala ini tampak dari banyaknya tenaga muda potensialyang putus sekolah atau tamat sekolah malas bekerja, mereka banyak yangmeninggalkan kampung/desa tempat tinggalnya berbondong-bondong pergi ke kota.Di kota mereka lebih banyak menjadi “beban” karena sebagian hanya bekerjasecara sambilan di sektor informal (seperti pedagang kaki lima, pengamen, buruhbangunan, pengemis, dll). Gejala perpindahan penduduk dari desa ke kota(urbanisasi), baik yang permanen maupun yang musiman, merupakan penyebab utamaterjadinya kesemrawutan wajah kota, kriminalitas dan kepadatan penduduk kotayang sulit diperhitungkan serta dikendalikan. Sementara itu, aktivitaspertanian dan nelayan di desa-desa telah mengalami stagnasi,bahkan penurunanyang signifikan karena kekurangan tenaga kerja muda. Dua gejala yangkontradiktif (pertumbuhan kota yang sangat cepat, tak teratur di satu pihak danpedesaan yang stagnan serta banyaknya kerusakan lingkungan di pihak lain),tampaknya di era otonomi daerah ini tidak dipandang sebagai suatu masalah yangpatut mendapat perhatian dan upaya solusi yang sungguh-sungguh. Bilamana halini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan masalah besar dan komplekssehingga makin sulit diatasi.
Di samping itu perusakan ataupelanggaran terhadap lingkungan yang dibiarkan berkepanjangan dapat menyebabkanpara pelakunya menjadi bebal (tidak merasa apa yang diperbuatnya sebagai suatukejahatan). Padahal penjahat lingkungan itu merupakan “teroris laten” karenaakibat perbuatannya dapat menyengsarakan banyak orang di masa yang akan datangyang tidak dapat diperkirakan berapa lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar