Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang,demikian yang dimaksud dalam Bab I, Pasal 1(4) Undang-undang Republik IndonesiaNomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang dilakukandengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsipertahanan keamanan; aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya,fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang. Perencanaan tata ruangmencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tataguna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya.Rencana tata ruang dibedakan atas; (1) Rencana tata ruang (RTR) WilayahNasional; (2) Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Propinsi; dan (3) Rencana TataRuang (RTR) Wilayah Kabupaten/Kota. Masing-masing RTR Wilayah (RTRW) inimemiliki isi dan tujuan tertentu.
Salah satu bentuk tata ruang seperti RTR WilayahKabupaten/Kota, secara detail (rinci) berisikan tentang; (1)pengelolaan kawasanlindung dan kawasan budidaya; (2)pengelolaan kawasan perdesaan, kawasanperkotaan dan kawasan tertentu, (3)sistem kegiatan pembangunan dan sistempermukiman perdesaan dan perkotaan; (4)sistem prasarana transportasi,telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;(5)penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan sumber daya alam lainnya,serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber dayabuatan. Semua Sumberdaya Alam (SDA), sosial dan lingkungan buatan dalam skalawilayah kabupaten/kota diatur dan ditata disini. Perletakan kawasan lindung,kawasan budidaya direncanakan dan dirancang di RTR ini. Karenanya, fungsi RTRWKabupaten/Kota ini menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi dan menjadidasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakanpemerintah dan atau masyarakat di kabupaten atau di kota tersebut.
Demikian singkat cerita tentang RTRW yang kini RTRW ini dimiliki diantaranyaoleh kota-kota di Sulawesi Utara seperti kota Manado, Kota Bitung, KabupatenMinahasa dan Kota Tomohon. Yang artinya pula, bahwa kota-kota ini telahdirencanakan peruntukkan ruangnya. Dengan demikian, kegiatan atau usaha apapunyang dilakukan dikota-kota ini, semua ijin-ijin lokasi pembangunannya harusberdasarkan RTRW yang telah ditetapkan.
Demikian singkat cerita tentang RTRW yang kini RTRW ini dimiliki diantaranyaoleh kota-kota di Sulawesi Utara seperti kota Manado, Kota Bitung, KabupatenMinahasa dan Kota Tomohon. Yang artinya pula, bahwa kota-kota ini telahdirencanakan peruntukkan ruangnya. Dengan demikian, kegiatan atau usaha apapunyang dilakukan dikota-kota ini, semua ijin-ijin lokasi pembangunannya harusberdasarkan RTRW yang telah ditetapkan.
Di Sulawesi Utara terutama di kota Manado dan kabupatenMinahasa, banyak kasus pembangunan fisik dari usaha dan kegiatan dilakukan padalokasi yang bukan peruntukkannya. Seperti kawasan wisata bakal dijadikankawasan industri, kawasan wisata, bakal dijadikan kawasan perdagangan/komersildengan alasan “ah, RTR kan hanyalah arahan saja. Mungkin ini karena sulitnyamemahami bahasa Indonesia bidang hukum, sehingga interpretasinya macam-macamdan suka-suka para penguasa wilayah tersebut mengartikannya.
Perubahan tata ruangsuatu wilayah, terjadi begitu saja dan dengan mudah disahkan oleh pimpinantertinggi kabupaten/kota tanpa melihat efek di lingkungan wilayahnya bahkanantar wilayah. RTRW hanya menjadi dokumen yang hanya sekedar ada saja.Akibatnya terjadi protes sana-sini oleh masyarakat lokal, dan Lembaga SwadayaMasyarakat. Akibatnya, investor menjadi uring-uringan (bingung) tak menentu,dilain sisi sudah menyetor kewajiban sebagai penanam modal pada pemerintahkabupaten/kota tersebut, dilain sisi merasa tidak tenang terhadap gangguanmasyarakat. Perasaan kecele (terjebak) maju kena mundur kena. Tetapi, ada jugainvestor yang nekat untuk meneruskan kegiatannya walaupun apapun yang terjadi.Dan tentunya jika ada investor yang demikian akan berat rasanya dengankondisi/situasi saat ini. Konsekuensi yang bakal dihadapi akan berat juga. Adajuga yang mundur dengan kerugian yang begitu besar, di mana sudah membuatkajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya yang besarwalaupun sudah jelas-jelas lokasi tersebut tidak untuk kegiatan atau usahasemacam itu dan kini harus meninggalkan lokasi itu karena umpatan dan protesdari masyarakat yang paham dengan lokasi tersebut. Akhirnya salah menyalahkanterjadi. Pemerintah (pengambil keputusan) menyalahkan masyarakat yang membuatgaduh sehingga investor kabur, dilain pihak masyarakat menuding pemerintah yangmemberikan ijin padahal lahan itu bukan untuk kegiatan tersebut.
Menurut pengamatan saya, selama ini yang terjadi adalahtudingan kepada pemerintah yang memberikan ijin lokasi pada lahan yang bukanperuntukkan bagi kegiatan tertentu. Tudingan yang wajar. Kenapa? Karenapemerintahlah yang memegang perijinan tersebut, bukan masyarakat. Jelasdemikian. Dan lebih jelas lagi, sebetulnya pemerintahlah yang membuatmasyarakat dan investor bingung. Mau ikut aturan yang mana, aturan yang itu,ternyata di lapangan jadinya lain. Sebetulnya, semua ini bukan juga salahinvestor yang menempati peruntukkan yang salah, melainkan ini adalah kesalahanpihak pemerintah setempat yang mengeluarkan ijin untuk boleh menduduki tempatatau lokasi tersebut.
Semestinya tidak harus demikian kejadiannya, jika di awalkegiatan atau usaha tersebut dikaji dan dipahami dan dicocokkan dengan RTRWilayah setempat, apakah sesuai peruntukkannya atau tidak. Jika cocok, tidakada masalah, semua proses bisa dilanjutkan. Namun, jika kegiatan tersebut tidaksesuai dengan peruntukkan lahan atau RTRW, maka jangan sekali-kali memberikanijin lokasi pembagunan pada pemohon tersebut. Karena, jika pemohon (pemrakarsa)telah diberikan ijin lokasi pembangunan, pemohon tersebut bakal lanjut padapembuatan AMDAL (jika kegiatan wajib amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) jika kegiatan tersebut tidak wajibamdal. Ini berabe, sebab pemrakarsa akan mengeluarkan biaya besar untuk studiini. Repotnya lagi, jika studi tersebut sengaja dibuat bukan untuk memproteksilingkungan tetapi untuk melayakkan kegiatan tersebut. Proses ini akan berlanjutdan akan otomatis gol dan dilaksanakan. Penilaian Amdal oleh komisi Amdal tidakakan mampu menahan kegiatan tersebut untuk tidak dilaksanakan walaupun sidangkomisi sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut berada pada peruntukkan ruangyang salah atau menyalahi RTRW. Mengapa demikian? Karena ijin lokasipembangunan sudah terbit dan tak ada yang mampu menahan semua itu, kecualiditarik kembali oleh yang mengeluarkannya. Dan orang nomor satu di wilayahkabupaten dan kota yang berhak melakukan itu.
Terlihat disini, langkah awal yang salah telah diambil olehpembuat keputusan. RTRW tidak menjadi dasar pembuatan ijin lokasi pembangunan.Sebetulnya, jika pembuat keputusan membuat putusan yang betul, investor tidakakan rugi dan masyarakat tidak akan gusar dan tentunya pembuat keputusan tidakakan berat tugasnya menghadapi “omelan dan protes masyarakat. RTRW sudah dibuatkan untukmeringankan tugas para pembuat keputusan. RTRW menjadi pintu masuk awal danutama (main entrance) dalam menentukan apakah kegiatan atau usaha tersebutdapat masuk dan menempati lokasi yang diinginkan oleh investor atau tidak. Jikaya, proses lanjut boleh dilakukan dan sudah pasti akan mulus jalannya, tetapijika tidak, maka investor harus menghentikan langkahnya dan mencari lokasi laindan tentunya tidak akan mengeluarkan biaya.
Dalam hal ini pengambil keputusan harus menjadi orang yangtegas dan tegah terhadap keinginan dirinya sendiri maupun keinginan teman-temansekitarnya. Ini demi untuk kesejahteraan kita bersama sebagai masyarakat dandemi untuk berlanjutnya wadah tempat kita hidup dan berkembang ini. Danterlebih lagi, demi kepercayaan yang diberikan masyarakat pada sang pemimpin.Dan barangkali rumus “tegah dan tegas ini yang sulit dilakukan oleh pemberiijin. Bagaimana bapak-bapak dan ibu-ibu yang berwenang memberikan ijin lokasi,mampuhkah anda-anda menggunakan rumus tersebut dalam melaksanakan tugas?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar