Selasa, 28 Juni 2011

Hutan Lindung Dialihfungsikan



            Sudah cukup lama, berita initerdengar. Bahkan sampai menyeret salah seorang anggota DPR ke dalam kasus,karena disinyalir 'goal' nya permintaan alih fungsi itu karena anggota komisi IVitu disuap. Tetapi di sini saya bukan mau menyinggung tentang kasusnya, tetapitentang alih fungsi hutan lindung itu.

Alasan DPRSetujui Alih Fungsi Hutan Lindung Bintan
Alih fungsi hutan lindung di PulauBintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan sebagai ibukota Kabupaten Bintandisetujui Komisi IV DPR. Apa alasan Komisi Kehutanan ini akhirnya mengetokpalu? Proses alih fungsi hutan lindung tersebut sebenarnya telah berjalanselama dua tahun atas usulan Gubernur Kepri kepada Menhut. Selama kurun waktuitu, tim independen yang anggotanya ditunjuk Dephut melakukan kajian. Tim itulalu mengeluarkan rekomendasi. Isi rekomendasinya adalah fungsi hutan lindungtersebut pantas dialihkan. Hasil kajian tim independen itu lantas dilaporkankepada Komisi IV DPR atas nama Menhut pada Januari 2008.

Ketua Komisi IV DPR Ishartantomengatakan, Komisi IV sependapat dengan rekomendasi tim independen itu. Hutanlindung ribuan hektar itu pantas dialihfungsikan karena awalnya hutan tersebutmerupakan kawasan perkampungan. Apalagi Komisi IV juga telah beberapa kalimekaukan kunjungan kerja ke kawasan hutan itu. “Karena kepentingan ekonomi saatOrde Baru, maka dijadikan hutan lindung. Daerah tersebut dijadikan areapenampungan air hujan sehingga menjadi waduk air tawar,” beber Is dalamperbincangan dengan detikcom, Kamis (10/4/2008). Air tawar itu lantas dijual keSingapura. Kala itu, Singapura dan Malaysia tengah terjadi perselisihansehingga suplai air tawar ke Negeri Singa itu terganggu. “Tapi sekarang kanSingapura sudah tidak masalah dengan pasokan air karena Siangapura dan Malaysiasudah baikan. Jadi proyek ini (waduk air tawar) sudah tidak visible,” tutur Is.
Alih status, imbuh dia, diawalidengan adanya pemekaran Kabupaten Bintan. Gubernur Riau pun telah memintaMenhut untuk mengkajinya. Dan sesuai UU No 41/ 1999, maka pelepasan fungsihutan lindung harus mendapat persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi IV DPR.Diduga golnya alih fungsi hutan lindung tersebut menyeret anggota Komisi IV DPRAl Amin Nasution dalam kasus suap. Amin diciduk KPK pada Rabu 9 April pukul02.00 WIB di Hotel Ritz Carlton. Turut diciduk bersamanya adalah SekdaKabupaten Bintan Azirwan. Barang bukti yang disita 'hanya' Rp 71 juta. Namun AlAmin mendapat janji mendapat Rp 3 miliar.
Menurut saya, walaupun prosespermintaan tersebut sudah sesuai prosedur, tetap saja hutan lindung harus tetapdipertahankan. Karena hutan adalah 'paru-paru' dunia, yang jika semakin banyak,pemanasan global juga berkurang. Kasihan juga 'kan, penghuni dari hutan lindungitu kalau rumahnya digusur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar