a. Pelaksanaan di Lapangan
Hanya sajadalam pelaksanaannya, semua stakeholder (pemegang peran) di bidangkehutanan baik pemerintah pusat dan daerah, swasta dan masyarakat tidak berjalan dalam track yang benar dalam menuju suatukelestarian yang diidealkan. Penyebab utamanya adalah faktor desakan ekonomi,faktor moral para pemegang peran di bidang tersebut dan faktor pengembanganilmu dan teknologi yang terkesan lambat. Secara rinci ketiga penyebab tersebut dapat diuraikansebagai berikut.
1). Faktor desakan ekonomi.
Dengan pola pembangunan nasionalyang dititik beratkan pada sektor ekonomi, membuat seluruh sistem diupayakanmenghasilkan sesuatu secara ekonomis dan diupayakan mampu menggerakkan rodaekonomi.
Konsekuensi dari pola tersebutadalah bahwa kapasitas terpasang mesin industri perkayuan di Indonesia digenjotsedemikian besarnya, mencapai 60 juta m3/tahun, dengan tujuan menaikkan pendapatan sektor kehutanan dan menghidupkan roda ekonomi bidang kehutanan.Padahal, ketersediaan bahan baku hanyalah separuhnya, atau sekitar 30 juta m3/tahun,yang diperoleh dari sekitar 900 ribu hektar hutan/tahun dengan potensikayu berdiameter 50 cm ke atas yang boleh ditebang hanya sekitar 30 – 50 m3 perhektar, dengan riap pertumbuhan kayu juga hanya 1 cm/batang/tahun atau sekitar1 – 1,5 m3/ha/tahun.
Dengan alasan ekonomi pula, sejak krisis ekonomi Indonesia berlangsung, kondisihutan Indonesia diperparah dengan adanya pembelian besar-besaran terhadap hasilhutan berupa flooring dan sleepers dari kayu jenis Ulin (Eusideroxylonzwageri T et B) terutama dari hutan (termasuk hutan lindung) di KalimantanTimur dan Selatan. Mata rantai penghancuran hutan tersebut melibatkan rangkaianyang panjang dan kuat sejak dari penebang liar (yang bisa juga dilakukan olehmasyarakat setempat dengan harga mulai Rp 300.000/m3), kemudian diteruskankepada penadah, pengolah, pengumpul sampai dengan eksportir yang pada akhirnyabernilai jual Rp 3 juta/m3. Pihak yang terlibat dalam perdagangan kedua jeniskomoditi tersebut sudah tidak lagi murni para pekerja bidang perkayuan, tetapimerambah kepada siapa saja, yang mempunyai minat, modal atau ingin ambil untungdari setiap transanksi yang dilakukan.
Perilaku serakah sebagaimana disebutkan di atas, mempengaruhi pula perilakumasyarakat baik yang berada di sekitar lokasi HPH ataupun masyarakat umumlainnya yang mengetahui kondisi tidak benar tersebut. Pengaruhnya dapatberbentuk keikutsertaan dalam tindakan yang serupa seperti pencurian kayu,tebangan liar, mempertentangkan hak adat, tuntutan ganti rugi dan sebagainya.
Rencana Bupati Kutai ingin membangunpagar sepanjang 45 kilometer untuk membatasi enclave di tengah TamanNasional Kutai (Kompasb, 2001) akan menimbulkan pertanyaan, apakahmemang begitu jalan keluar mengatasi pencurian kayu dan perambahan yang terusmarak di areal seluas hampir 200 ribu hektar? Begitu dahsyatnyaeksploitasi hutan dan ketidakberdayaan aparat tampak dimana-mana. Banyakhutan lindung menjadi sasaran mudah untuk memperoleh kayu – bahkan batubara dibawahnya juga di incar untuk dieksploitasi - seperti di Taman NasionalKerinci Sebelat (Kompasa , 2001) dan Hutan Lindung Bukit Soeharto.
Tumpang tindih areal antara berbagai kepentingan juga telah terjadi, misalantara HPH, hutan adat, HPHH, atau kelompok-kelompok kecil (koperasi, KUD,hutan rakyat dan sebagainya). Bagaimana tidak tumpang tindih, kalauseorang Bupati Kutai Barat (luas hutan produktif 1.481.000hektar) mengeluarkan 622 ijin HPHH dengan target produksi 2,3 jutam3 kayu bulat (KK-PKD, 2001). Areal itu boleh jadi mengambilsisa HPH yang tidak aktif (yang seharusnya tidak boleh tidak aktif, karenarencana kerja HPH 35 tahun, yang berarti siklus pertama baru akan berakhirtahun 2005 nanti). Mungkin sekali areal itu juga bertumpang tindih dengan kawasanyang sedang dalam masa pembinaan suatu HPH aktif tertentu, yang karenaketerbatasan dana, tidak diawasi dengan efektif sehingga terkesan “takbertuan”.
Terbukti bahwa teori “The idea oflimited goods” berlaku pada eksploitasi hutan ini. Bahwa barang di duniaini (termasuk kayu) jumlahnya terbatas, sehingga kalau diekploitasi secaraberlebihan oleh (sedikit) orang, maka kerugian akan diderita oleh banyak orangsehingga sebelum menderita, (banyak) orang tersebut turut melakukan eksploitasisedapat-dapatnya. Dari sisi ini mungkin terbukti pendapat Hobbes (dalamBawengan, 1983) bahwa manusia pada dasarnya rakus dan egois, dan kehidupanbagaikan medan perang dengan kemenangan bagi pihak yang kuat, bahwa “manusianatura” hidup dalam suasana kotor, kasar dan singkat.
2). FaktorMoral
Kekeliruan pada penentu kebijakan,yang tidak memperhitungkan besarnya kemampuan pasokan tersebut diperparahdengan faktor moral yang membuat hutan semakin menderita. Moral sebagaimanadisebutkan di atas adalah sifat keserakahan dari para stake holdernya.Perilaku serakah tersebut merupakan sumber malapetaka yang utama bagihutan alam di Indonesia. Pada awal mula diterapkannya Forestry Agreementmelalui UU No. 21 Tahun 1970 tentang HPH, para pemegang lisensi pengusahaanhutan tersebut telah setuju untuk membagi arealnya dalam 35 blok tebangandengan ketentuan bahwa sepanjang semuanya dapat berjalan dengan baik, setiaptahun diijinkan untuk menebang satu blok tebangan. Karena pertambahan diameterrata-rata dianggap satu sentimeter per tahun, maka pada akhir tahun ke 35 bekasblok tebangan pertama akan memiliki tegakan dengan diameter 49(1 x 35) = 84 cmkarena pohon yang diijinkan untuk ditebang adalah pohon dengan diameter 49 cmke atas. Dengan demikian rotasi tebang dapat dimulai kembali pada tahun ke 36pada blok pertama, demikian seterusnya setiap tahun berpindah ke blokberikutnya.
Kenyataannya yang ada adalah bahwameski saat ini HPH baru berumur 30 tahun, sebagian HPH sudah tinggal nama,tidak beroperasi atau menghentikan kegiatannya dengan alasan tidak memilikiareal yang layak tebang. Beberapa industri perkayua sudah tidak lagi memilikiareal yang layak tebang. Beberapa industri perkayuan sudah tidak lagimemperoleh pasokan kayu bulat karena disamping tidak memiliki standing stock,perolehan kayu ilegal juga semakin sulit didapatkan.
Moral yang baik juga tidakditunjukkan oleh para petugas di lapangan, yang justru sebaliknya, petugas ikutdalam kegiatan perusakan dengan menjadikan dirinya oknum yang menuntutperlakuan istimewa. Forester yang menjadi pengawas dan foresteryang menjadi pelaksana (sarjana kehutanan yang bekerja di HPH) tak lebih hanyasebagai robot, yang masing-masing tertawa dalam hatinya (Iskandar,2000). Kadar pengabdian dan tanggungjawab yang harus diemban terkalahkanoleh kebutuhan dan pengaruh lingkungan yang menyesatkan. Demoralisasi dan sikapkontradiktif (di satu sisi pandai menguraikan nilai-nilai luhur, di sisi lainkorupsi dan kolusi menjadi-jadi) merupakan perilaku lain yang pada akhirnyamenjadikan hutan sebagai korban sasaran eksploitasi.
Sekarang baru tampak bahwa tekananyang terlalu berat kepada pembangunan ekonomi, namun tidak disertai pembangunanetika dan moral melalui keteladanan para pemimpin, telah menjerumuskan sebagiananggota masyarakat kita kepada pandangan hidup yang hedonistik, yang enak-kepenak.Kelompok masyarakat tersebut dipenuhi obsesi bagaimana memperoleh kekayaanpribadi sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan cara yangsemudah-mudahnya, tanpa peduli hukum, etika dan moral.
3). Faktor Ilmu Pengetahuandan Teknologi
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwapengelolaan hutan alam di Indonesia hanya didasarkan pada angan-angan yanghanya bagus pada tataran teori, yakni pada forum diskusi dan buku pedoman.Dalam pelaksanaannya, setiap jengkal hutan memiliki karakter, hambatan dankekhususan dalam hal cara pengelolaan yang tidak semudah membacanya dalampedoman. Apa yang disebut dengan Tebang Pilih Indonesia (TPI) yang pada tahun1989 berubah menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), dalam kenyataannya dilapangan sulit sekali dinilai keberhasilannya, dalam arti bahwa HPH setempatyakin benar bahwa rotasi kedua nanti pasti memperoleh kayu sesuai yangtelah direncanakan. Lebih banyak hutan berubah menjadi lahan kosong, wilayahperambahan, semak belukar atau hutan tidak produktif dan tidak terurus.
Hal tersebut lebih banyak karena –disamping desakan ekonomi dan moral bangsa - ilmu pengetahuan tentang kehutananyang kita miliki tidak mampu menjawab tentang bagaimana menciptakan sistempengelolaan dan cara budidaya hutan yang benar-benar lestari. Apa yangdisebut dengan TPTI, Tebang Jalur, Tebang Rumpang, Bina Pilih, atau beberapasistem budidaya hutan alam lainnya, secara teori, dalam tataran wacana, ataupundalam skala area penelitian dalam luasan tertentu, sungguh memberikan harapanyang menjanjikan. Sistem TPTI telah teruji dalam penelitian dan ditimba dariberbagai pengalaman, menjanjikan riap yang tadinya hanya 1 – 1,5 m3/ha/tahunmampu melipatgandakan sepuluh kali hingga mencapai 11 m3/ha/tahun,sehingga umur panen dapat dipercepat atau bila dipanen sesuai rotasi makavolume yang dihasilkan akan sepuluh kali lebih besar (Sutisna, 1996). Namunbila sudah melihat dalam skala luas dan aplikatif dalam operasional perusahaan,sistem tersebut sulit dibuktikan keberhasilannya. Selalu ditemukan hambatanbaik dari segi teknis, ekonomis, atau bahkan sosial (misalnya petak yang berisipohon binaan diklaim sebagai hutan rakyat), sehingga akhirnya sulit sekalimemperoleh jaminan keberlanjutan rotasi berikutnya.
Teknologi yang dimiliki semuanya merupakan teknologi warisan luar negeri,bahkan sampai pada mesin-mesin pengolah kayu juga merupakan peralatan hasilrelokasi industri dari luar negeri. Ketergantungan kepada pihak luar membuatkita sangat miskin dan lemah dalam ilmu dan teknologi, terobosan yang adabelum mampu menjawab kebutuhan akan kelestarian yang sudah sangatmendesak. Masih terdapat limbah di hutan ( 36,78 %) dan limbah diindustri kayu ( 35 %) yang dibiarkan membusuk atau malahan dibakar begitusaja (Muladi, 1996). Sangat berbeda misalnya dengan Selandia Baru(Mc Intosh Company) yang mampu membuat balok penyangga (beam)hasil penggabungan kayu limbah, dan mampu dipasang tanpa tiang penguat sampaisepanjang 90 meter (Anonim, 1998). Sementara harga kayu lapisIndonesia di pasar internasional tidak beranjak naik (bahkan menurun dari400 US dollar menjadi 250 US dollar/m3 per awal Oktober2001), Rusia dan Cina mampu menjual produk serupa dengan harga separuhnya.Cina juga membuka pabrik tikar bambu yang sangat laku di pasar Jepang danAmerika Serikat, dan Taiwan mendirikan pabrik lampit (tikar rotan) dengan bahanbaku dari Indonesia, dengan kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih murahdibanding produksi Kalimantan Selatan (Kompasc, 2001). Tampak bahwa Indonesia sulit untuk mampu merebut teknologi dan terlambat dalamantisipasi dan diversifikasi produk atau pemanfaatan teknologinya.
b. BeberapaSaran
1). Keseimbangan ekonomi dengan lingkungan: Strategi Terpadu PengelolalanHutan
Hutan akantetap lestari sepanjang manusia memahami berdasar pemikiran dan pengalamannyayang membuktikan bahwa hutan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi siapasaja yang berkaitan dengannya, secara terus menerus. Kata lain dari manfaatekonomi secara terus menerus adalah tercapainya kelestarian, sedangkankelestarian akan tercapai bila terjadi keseimbangan antara pemanfaatan secaraekonomi dengan penjagaan kondisi lingkungan yang memungkinkan hutan bertumbuh sebagaipenukar manfaat ekonomi yang dipetik.
Masalahnya adalah bagaimana menjaga kondisi lingkungan tersebut sehingga hutanmampu bertumbuh sesuai harapan? Karena begitu banyaknya pihak yangberkaitan dengan hutan, maka konsep pengelolaan terpadu sejak perencanaan awalhingga kegiatan operasional dan pengawasannya harus disetujui bersama.
Untuk mencapai kelestarian dan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingandan keinginan terhadap hutan, perencanaan dan pengelolalan hutanhendaknya dilakukan pada tiga level yaitu teknis, konsultatif dan koordinatif.Pada level teknis segenap pertimbangan teknis, ekonomis, sosial dan lingkunganhendaknya secara proporsional masuk ke dalam perencanaan dan pelaksanaanpembangunan sumberdaya hutan. Pada level konsultatif segenap aspirasi dankebutuhan pihak stakeholder serta pihak penderita dampakpembangunan sumberdaya tersebut hendaknya diperhatikan. Pada tingkatkoordinatif masyarakat perlu bekerjasama dengan semua pihak untuk menuju tujuanbersama yang diinginkan.
Dengandemikian terdapat empat tahap proses perencanaan pengelolaan hutan secaraterpadu, yang bisa disebut sebagai “Strategi Terpadu Pengelolaan Hutan”meliputi:
a). Tahap merumuskan visi, misi,tujuan dan sasaran, yang dapat diangkat pada level nasional yang berkait eratdengan aparat di level provinsi dan kabupaten.
b). Tahap perencanaan zonasi, yangmerupakan rencana alokasi ruang dan pengendalian penggunaan/pemanfaatan ruang.
c). Tahap rencana pengelolaan, yangmerupakan petunjuk dan arahan pengelolaan yang terpadu pada kawasan prioritasatau pemanfaatan sumberdaya hutan secara optimal dan berkelanjutan
d). Tahap rencana tindak yangmerupakan rencana pelaksanaan perumusan program kegiatan pada masing-masingunit kegiatan.
Secara lebih jelas, ke empat tahaptersebut dapat digambarkan sebagai pada Gambar 3 berikut ini.
Penggambaran sebagaimana di atasmenunjukkan adanya keterlibatan semua pihak pada semua aspek sesuai denganproporsi masing-masing sehingga diharapkan tujuan bersama yang ditetapkan –yaitu kelestarian hutan – dapat tercapai.
Dengan demikian sedapat mungkin dilaksanakan peninjauan ulang tentang sistemperijinan, sistem pemanfaatan, zonasi, dan semua yang terkait dengan hakpengelolaan atas suatu kawasan hutan, dengan goal-nya adalah kelestariandan optimasi hasil. Contoh kasus saja, bahwa tidak akan mungkin lestaripada areal 100 hektar yang merupakan area kecil-kecil yang dibagi-bagioleh bupati kepada masyarakat dengan dalih meningkatkan kesejahteraan langsungkepada mereka. Bagaimana cutting-cycle bisa terjadi (secara ekonomismenguntungkan atau tidak) pada areal yang begitu sempit? Mampukah mereka melaksanakanbudidaya dan pembinaan hutannya? Keuntungan terbesar dari kegiatan itusebenarnya diperoleh siapa: pemerintah daerah selaku penarik pajak danretribusi, masyarakat selaku pemegang hak, atau “cukong” yang meminjamkan danmemborong pekerjaan dan mengambil kayu mereka? Itu baru satu contoh kasus, danbelum membahas tentang berbagai bentuk hak pengelolaan lainnya.
Dengan kata lain, perlu kiranyamenetapkan pola penyelesaian penggunaan hutan secara lebih canggih dengansasaran tunggal yang disepakati semua pihak (yang berbeda kepentingan) dandapat disebut sebagai Penggunaan Hutan Secara Adil dan Berkelanjutan.
2). Perbaikan moral
Saat inilah seharusnya mulaidilaksanakan penghentian terhadap segala kejahatan sosial termasuk bagi parapemegang peran di bidang kehutanan. Seharusnya upaya gerakan “kembali danstart ulang di titik nol” (sebagai istilah lain dari rekonsiliasi) bisadilaksanakan baik kepada aparat birokrasi, petugas lapangan, kalangan swastadan siapa saja yang terkait dengan masalah eksploitasi hutan.
Paradigma lama, yaitu hanya bertitik berat pada peningkatan sektor ekonomisemata, harus diubah dengan pembangunan etika dan moral pribadi dansosial. Kepedulian kepada hukum dan norma etika moral harus ditegakkan. Bangsayang maju adalah bangsa yang taat dan patuh pada hukum, dan bangsa yangberbudaya adalah bangsa yang menghargai norma, etika dan memiliki moral tinggi.
Kalau hal itu bisa tercapai, maka pendapat Rousseau seperti tercantum di bawahjudul tulisan ini bisa terbantahkan, dan bahkan kita dapat mengikuti nasihatpujangga “lokal” kaliber dunia Ranggawarsita (1802 – 1873): “…… sakbegja-begjaning wong kang lali, luwih begja kang eling lan waspada”(Sebesar apapun bahagianya mereka yang lupa, lebih bahagia orang yang ingatserta waspada) (Suriasumantri, 1995).
3). Peningkatan teknologi
Beberapapemikiran agar potensi hutan tidak secara drastis hilang begitu saja,adalah:
a). Penutupan industri yang tidakberijin dan industri yang menampung kayu illegal atau yang tidak jelassumbernya. Penutupan kegiatan ini harus diikuti dengan sanksi hukumyang tegas, jelas dan terukur.
b). Penutupan pabrik kayu lapis yangtidak memiliki pengembangan teknologi yang meningkatkan nilai tambah produkkayu lapis atau turunannya. Industri kayu lapis harus dikonversi dalam tingkatteknologi yang lebih tinggi baik segi kualitas dan daya saingnya sehingga mampumenaikkan harga.
c). Peningkatan kegiatan penelitianyang didanai dengan cukup untuk mengantisipasi pengembangan teknologi.
4). Peningkatan Kinerja Kelembagaandan Perbaikan Iklim Politik
Saat ini merupakan saat yang paling baik untuk memulai suatu prestasi kerjademi kelestarian hutan dan masa depan bangsa. Kinerja kelembagaan baik sektorpemerintah dan swasta harus ditata ulang untuk mendukung tujuan itu, dengansistem yang baru. Iklim politik (baik nasional maupun dalam lingkupkehutanan) harus benar-benar bertujuan untuk kepentingan bangsa, bukanuntuk meng”akali” demi tujuan pribadi, kelompok atau golongan. Dengankomitmen semua pihak, semoga hutan Indonesia tetap lestari keberadaannya, demikesejahteraan seluruh bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar