Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah OtonomiDaerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangandaerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalahotonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yangluas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakupkewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luarnegeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama sertakewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yangdimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakankewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukanserta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud denganotonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawabansebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujudtugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkainbaik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, sertapemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerahdalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU22/1999 adalah :
1. PenyelengaraanOtonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
2. PelaksanaanOtonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
3. PelaksanaanOtonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan DaerahKota.
4. PelaksanaanOtonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjaminhubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
5. PelaksanaanOtonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dankarenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayahadministratif.
6. PelaksanaanOtonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatifDaerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaranatas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Pelaksanaanazas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagaiWilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkankepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
8. Pelaksanaanazas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah,tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai denganpembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajibanmelaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalamimplementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakanmulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikanpemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagaipermasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yangdimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisiterhadap UU 22/1999 tersebut.
Jikakita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerahberdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini,berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karenamasih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebihbanyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikanpedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut.Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkanmemvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar