Selasa, 28 Juni 2011

Pengertian / Arti Otonomi Daerah



Pengertian otonom secara bahasa adalah "berdirisendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan"daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkunganpemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomidaerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yangmengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itusendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan padasuatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerahmasyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangankeuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengantradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Sedangkan otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi olehfaktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan,ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu,seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaanotonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dankeanekaragaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar