Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan yang merupakankelanjutan dari berbagai kesepakatan penyelamatan bumi, telah menjadi sebuahtitik awal upaya mengatasi pemanasan global. Protokol Kyoto telah memperolehkekuatan hukum internasional sejak 16 Februari 2005, saat Rusia menjadi negarake-55 yang meratifikasi protokol ini sekaligus memenuhi syarat 55 persen totalemisi dari negara maju. Indonesia sendiri telah meratifikasi Protokol Kyotomelalui UU No. 17/2004.
Hingga tahun 2006, 161 negara di dunia yang meratifikasi protokolini, kecuali Amerika Serikat dan Australia yang menjadi penyumbang terbesaremisi gas rumah kaca (GRK). Bersamaan dengan pertemuan Bali, Australiamelakukan ratifikasi protokol tersebut, dan akan menjadi bagian dari protokolpada bulan Maret 2008. Protokol Kyoto mewajibkan sejumlah negara maju yangmasuk dalam daftar Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yangdihasilkan dari perkembangan industri dan aktivitas pembangunan di negaranya.
Dalam tahap pertama, antara tahun 2008 hingga 2012, negara maju ituwajib menurunkan emisi GRK-nya, dan ditargetkan pada akhir 2012 terjadipenurunan emisi hingga 5,2 persen dari tingkat emisi pada tahun 1990. EmilSalim menyatakan Protokol Kyoto telah terbukti gagal menurunkan emisi gas rumahkaca dunia. Hal ini juga diungkapkan oleh IPCC bahwa pada tahun 2004 terjadikenaikan 20% emisi gas rumah kaca dari emisi pada tahun 1990.
Untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca, ProtokolKyoto dilengkapi dengan mekanisme lentur yang menjadi bagian dari protokoltersebut. Termasuk dalam mekanisme lentur Protokol Kyoto tersebut adalahperdagangan emisi (emission trading), penerapan bersama (joint implementation)dan mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar