Untuk mencapai sasaran sebagaimanadisebutkan di atas, arah kebijakan pembangunan diutamakan untukmengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidangpembangunan. Secara rinci, arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaansumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagaiberikut.
Pembangunan kehutanan diarahkanuntuk:
1. Mengembangkan peraturan-peraturan yang mendukung untuk terciptanya pengelolaanhutan lestari dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang efisien..
2. Membentuk wilayah pengelolaan dan perubahan kawasan hutan.
3. Mengembangkan sistem insentif untuk menarik investasi dibidang pengembanganhutan tanaman, hutan rakyat, pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan.
4. Menginventarisasi potensi dan pengembangan informasi sumber daya hutan.
5. Mengatur struktur industri kehutanan dalam rangka efisiensi dan peningkatandaya saing.
6. Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
7. Mengatur perijinan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalampengelolaan hutan lestari.
8. Mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pembinaanrehabilitasi hutan dan lahan
9. Melakukan perlindungan dan konservasi kawasan-kawasan hutan yang masih baik
10. Mengukuhkan dan menatagunakawasan hutan.
Pembangunan kelautandiarahkan untuk :
1. Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan danperikanan dalam upaya penanggulangan illegal fishing dengan penerapan monitoring,controlling and surveillance secara terkoordinasi yang didukung dengansarana kapal pengawas, vessel monitoring system, satelit, radar, sistempengawasan berbasis masyarakat dan lain-lain.
2. Penegakan hukum di wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), dan perbatasan terhadap pelanggaran dan perusakan.
3. Mengembangkan dan mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecilsecara terpadu, berkelanjutan dan berbasis kemitraan dan masyarakat.
4. Mengembangkan dan mengelola wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terdepan/terluar.
5. Merumuskan dan menyusun kebijakan kelautan nasional dan peraturan perundanganpengelolaan wilayah pesisir.
6. Menyusun tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lahan budidayaperikanan.
7. Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan.
8. Meningkatkan riset dan iptek kelautan dan perikanan.
Pembangunan energi,sumber daya mineral, dan pertambangan diarahkan untuk:
1. Meningkatkan ikliminvestasi industri hulu migas, panas bumi, batubara, mineral melalui penyediaandata dan informasi potensi sumber daya dan cadangan serta penyempurnaankebijakan fiskal, kontrak kerjasama, struktur industri, dan harga.
2. Menemukan cadangan barumigas, panas bumi, dan batubara melalui peningkatan kegiatan seismik survei,termasuk pemanfatan geo-science, pemboran eksplorasi/pengembangan, sertapembangunan sarana dan prasarana pendukung.
3. Mengembangkansumber-sumber migas di daerah laut dalam dan wilayah timur Indonesia melaluipemberian perangsang tambahan atau insentif.
4. Mengoptimalkan sertameningkatkan produksi kilang migas guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri,serta meningkatkan pelayanan dan penyaluran BBM di dalam negeri.
5. Menyelesaikan konfliklahan peruntukan antara pertambangan dan hutan lindung, menurunkan jumlahpertambangan mineral dan batubara tanpa izin (PETI), serta mengoptimalisasikegiatan pengembangan masyarakat paska tambang.
6. Menyempurnakan sistemdata dan informasi geologi guna mendukung pencarian sumber daya dan cadanganenergi dan mineral, dan promosi wilayah kerja pertambangan.
Pembangunan lingkungan hidupdiarahkan untuk:
1. Meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan untuk mendorong sumber pencemarmemenuhi baku mutu, menggunakan bahan baku yg ramah lingkungan dan meningkatkankapasitas daerah di bidang pengendalian pencemaran.
2. Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkunganmelalui kebijakan insentif dan disinsentif dan membangun income generatingmasyarakat dalam menunjang keberhasilan konservasi dan pemulihan kerusakanlingkungan.
3. Meningkatkan penaatan lingkungan melalui pendekatan penataan ruang danpengkajian dampak lingkungan.
4. Menguatkan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup
5. Meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan secara konsisten terhadappencemar dan perusak lingkungan.
6. Mendayagunakan potensi kerjasama luar negeri bidang lingkungan hidup.
7. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di pusat maupundaerah.
Pembangunan meteorologidan geofisika diarahkan untuk:
1. Mengembangkan Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Sistem Peringatan DiniMeteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
2. Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas data dan informasi melalui penguatansarana dan kalibrasi dan komunikasi.
3. Meningkatan kualitas informasi meteorologi dan geofisika melalui penguatansarana pengolahan dan analisis serta penelitian dan pengembangan.
4.. Menambah jaringan stasiun meteorologi maritim, klimatologi serta geofisika.
5. Meningkatkan kelas stasiun untuk peningkatan kemampuan penyediaan informasimeteorologi dan geofisika serta relokasi stasiun sesuai dengan tuntutankebutuhan operasional.
6. Menyusun Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika.
7. Meningkatkan dan memelihara peralatan pada stasiun meteorologi, klimatologi dangeofisika yang ada di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar