. Sasaran Pembangunan Tahun 2011
Secara umum, sasaran pembangunan yangingin dicapai adalah perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarianfungsi lingkungan hidup dengan mengarusutamakan prinsip-prinsip tatakepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sementara itu, secara khusus, sasaranpembangunan dalam bidang kehutanan adalah:
a. Diterapkannyaprinsip pengelolaan hutan lestari dengan membangun Unit Pengelolaan Hutan disetiap Provinsi.
b. Terselesaikannya penetapan kesatuanpengelolaan hutan di 20 lokasi.
c. Meningkatnya investasi untuk memanfaatkandan mengolah hasil hutan non-kayu.
d. Terlaksananya penilaian kinerja pada 85unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutantanaman.
e. Terlaksananya pelaksanaan pelelangan 20unit IUPHHK denga luasan 600 ribu ha.
f. Terlaksananya kegiatan-kegiatanoperasi penanggulangan illegal logging dan illegal trading.
g. Terlaksananya pembangunan hutan rakyatseluas 200 ribu ha, serta hutan kemasyarakatan dan perhutanan sosial seluas 200ribu ha.
h. Terlaksananya rehabilitasihutan dan lahan seluas 900 ribu ha di 282 DAS prioritas.
i. Meningkatnya pengelolaan kawasankonservasi di 10 Taman Nasional.
j. Terlaksananya penataan batas kawasan hutandi 26 provinsi.
Sasaran yang akan dicapai dalampembangunan kelautan adalah:
a. Meningkatnyaketaatan stakeholders dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber dayakelautan dan perikanan, serta terbangunnya sistem Monitoring, Controlling,and Surveillance.
b. Terkelolanya wilayahlaut, pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis kemitraan dan masyarakat.
c. Terwujudnyapengelolaan kawasan perbatasan laut dan pulau terluar/terdepan.
d. Tersusunnya kebijakankelautan yang terintegrasi (ocean policy) dan peraturan perundanganbidang kelautan (UU Pengelolaan wilayah Pesisir).
e. Meningkatnyapengelolaan dan luasan kawasan konservasi laut dan terlaksananya rehabilitasiekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria.
f. Tersusunnyapenataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang mendukung usahakelautan dan perikanan.
g. Meningkatnya upayamitigasi bencana lingkungan laut dan kesiapsiagaan masyarakat.
h. Meningkatnyakualitas dan kuantitas pelaksanaan riset dan kepakaran SDM riset.
Sasaran dalam pembangunan bidang sumberdaya energi, mineral dan pertambangan adalah:
a. Terwujudnya peran optimal migas bagi penerimaan negara guna menunjangpembangunan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
b. Terciptanya iklim investasi yang lebih baik dan berkembangnya kegiatanpenelitian dan penyelidikan eksplorasi dan eksploitasi migas, panas bumi,batubara, mineral logam maupun non-logam, mineral industri serta pertambanganumum lainnya.
c. Terjaminnya ketersediaan minyak mentah dan gas bumi, BBM, BBG, hasil olahan danLPG dan/atau LNG untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk meningkatnya produksidan cadangan gas bumi dan cadangan strategis minyak bumi nasional.
d. Meningkatnya pemanfaatan energi primer selain minyak bumi, seperti batubara,gas bumi, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya dalam pola konsumsi energiprimer nasional.
e. Tersedianya dan terkelolanya data dan informasi geologi, energi dan sumber dayamineral yang lebih lengkap terutama informasi mengenai cadangan sumber dayaenergi dan mineral di daerah-daerah baru dan informasi mengenai daerah rawanbencana.
f. Terwujudnya kemandirian dalam pengusahaan energi dan sumber daya mineralmelalui peningkatan dan pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri.
g. Terwujudnya pengembangan masyarakat di daerah koperasi energi dan sumber dayamineral dan peningkatan pengelolaan lingkungan, peningkatan keselamatan operasidan kesehatan kerja.
h. Terwujudnya alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional disektor energi dan sumber daya mineral
Sedangkan sasaran yang akan dicapaimelalui pembangunan lingkungan hidup adalah:
a. Menurunnya beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfer, laut, dantanah.
b. Diterapkannya berbagai kebijakan untuk menurunkan laju kerusakan lingkunganmeliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi,atmosfir, serta ekosistem pesisir dan laut.
c. Diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan danpelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
d. Meningkatnya kepatuhan pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsilingkungan.
e. Terwujudnya pengarusutamaan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di pusat dan daerah.
f. Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelola lingkungan hidup..
Selanjutnya, sasaran yang akan dicapaimelalui pembangunan bidang meteorologi dan geofisika adalah:
a. Tersedianya informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dapat diaksessecara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan DiniTsunami.
b. Tersedianya informasi dan peringatan dini cuaca/iklim ekstrim yang dapatdiakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem PeringatanDini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
c. Tersedianya informasi cuaca untuk penerbangan, pelayaran, pertahanan dankeamanan, pariwisata dan kesehatan.
d. Tersedianya informasi iklim untuk mendukung pertanian yang dapat diakses secaracepat oleh masyarakat di tingkat kabupaten.
e. Tersedianya informasi kualitas udara untuk mendukung pelestarian lingkunganhidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar