Sabtu, 18 Juni 2011

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional



Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung dibank syariah dengan yang belaku di bank konvensional hampir tidak adaperbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensionaldiharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi biladiamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada banksyariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah.Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yangberlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksipembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjiantitipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnyawadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikanimbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.

Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yangdiberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untukmenghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabahpenabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karenaitu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bungayang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakanapakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di manabeban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yangdiberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkankeuntungan. Sebaliknya juga benar.Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatanprofit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan.Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank danuntuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabungdipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanandari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinyabahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian,minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengansyariah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar