Sabtu, 18 Juni 2011

Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam/Syariah



Prinsip titipan atau simpanan Al-wadiâah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihakyang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikankapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanandapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal denganproduk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari danatitipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagaiimbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan jugafasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapatdiberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal inidilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dansekaligus sebagai indikator kesehatan bank.

Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnyadan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance,tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Prinsip bagi hasil(Profit-sharing)
Al-Mudharabah
Secara teknis,al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihakpertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadipengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yangdituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modalselama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainyakerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, makapengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produkpembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkanpada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah,diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidakmendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagiankeuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 ~ 56 persendari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional,angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modaluntuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasilseperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraanpendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan,dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatantersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal,sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengankesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatuusaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal.Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengankesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensionalsebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan inginmendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini.Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikankontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi banksyariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yangdisepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini miripdengan kredit modal kerja.
Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengantambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalamhal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatutingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untukpembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Andadiharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan,suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia.Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yangdiistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobilyang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi,karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda,harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah.Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilaicicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.
Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kamiuraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankansyariah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar