Sebagai gejolakmoneter belakangan ini melahirkan kesadaran akan perlu adanya redefenisi,reinterpretasi dan reposisi uang sebagaimana fungsi dan hakekatnya, sehinggakabijakan dan perilaku pasar yang berkait dengannya akan berbuah kemakmuran dankemajuan ekonomi bukan sebaliknya berupa kesengsaraan dan krisis ekonomi akibatpenjungkirbalikan paradigma dan visi tentang uang itu sendiri. Perdaganganvalas yang cenderung mengarah kepada spekulasi yang memanfaatkan rumor-rumorpolitik untuk mengeruk keuntungan sempit sesaat yang dapat merugikansendi-sendi perekonomian secara mekro menggambarkan sebuah distorsi terhadapparadigma tentang uang dan fungsi substansialnya.
Dalamliteratur ekonomi Islam, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi,perantara untuk menilai barang dan jasa, dan ia tidak boleh memainkan peranansebagai barang.[1] Akibatlangsung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnyamempengaruhi berbagai transaksi. Hal ini sudah menjadi pokok bahasan dalamlitaratur ke-Islaman, baik yang kuno maupun yang modern. Ibnu Khaldun dalamkitab Muqaddimah (2:240,274)menegaskan bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan hargaatau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran danpermintaan barang. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya.Menurutnya, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang dinegaratersebut tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neracapembayaran yang positif.
MenurutImam Ghozali (Ihya, 4:91-93) bahwa adanya uang sebagai ukuran nilai suatubarang maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran. Uang diciptakan untukmelancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukarantersebut. Menurutnya uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapidapat merefleksikan semua warna. Artinya uang tidak mempunyai harga, tetapimerefleksikan harga semua barang dan jasa. Atau dalam istilah ekonomi klasikdikatakan uang tidak memiliki kegunaan langsung. Hanya, bila uang itu digunakanuntuk membeli barang maka barang itu akan memberi kegunaan. Dalam teori ekonomineo-klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uangmemberikan kegunaan tidak langsung.
Dalamkonsep Islam menurut Monzer Kahf (1979) bahwa permintaan uang terutama untukmemenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk kegiatan yang bersifat spekulatif.[2] Uangadalah milik masyarakat, oleh karena itu manusia dilarang untuk menimbun uang atau dibiarkan tidakproduktif, karena akan mengakibatkan berkurangnya jumlah uang beredar. MenurutIslam, uang merupakan flow concept, makauang harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputardalam perekonomian berarti akan semakin banyak transaksi yang terjadi, yangpada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhanekonomi. Secara singkat uang harus digunakan untuk transaksi-transaksi yangmenghasilkan barang dan jasa.
Islam tidakmengenal konsep time value of money,karena konsep ini melihat bahwa dengan berlalunya unsur waktu, uang akanbertambah walaupun tanpa melakukan apa-apa terhadap uang tersebut.[3]Pemilik uang akan memperoleh suku bunga karena selama penantiannya dalam jangkawaktu tertentu, uang yang dimiliki saat ini akan bertambah dibelakang hari.Sebaliknya menurut Rahman (1995) Islam justru mengenal konsep money value of time, yaitu waktumemiliki nilai uang atau nilai ekonomi.[4] Denganmemanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk bekerja dan berusaha akan menghasilkanpendapatan yang dapat dinilai dengan uang. Dapat juga dijelaskan bahwa bilawaktu yang tersedia digunakan untuk memutarkan uang dalam kegiatan usaha dapatmemberikan tambahan uang yang dimiliki. Sehingga dapat disimpulkan bahwa padakonsep yang terdahulu fokusnya ada pada penambahan nilai uang dengan berlalunyawaktu, sedangkan konsep yang terakhir penambahan uang dapat terjadi karenawaktu yang tersedia dipakai untuk memutar uang dengan berusaha.
Sebagaimanadijelaskan di atas bahwa uang merupakan flowconcept, yaitu uang harus berputar dalam perekonomian untuk dimanfaatkandalam kegiatan produktif yang menghasilkan barang dan jasa.[5] Untukdapat memanfaatkan atau memutarkan uang untuk menghasilakan sesuatu, makadiperlukan keahlian dalam memproduksi barang dan jasa. Masalahnya adalah tidaksemua orang memiliki keahlian dan waktu untuk memproduksi., karenaketerlibatannya dalam kegiatan sebagai pekerja yang memperoleh hasil dalambentuk/pendapatan yang dapat diukur dengan uang. Maka bagi pelaku ekonomiseperti ini dapat mempercayakan uang yang dimilikinya kepada yang memilikikeahlian dalam memproduksi sesuatu. Ada beberapa pilihan yangdapat dilakukan orang tersebut:
Ber-musyawarahatau mudharabah adalah dengan menempatkan uangnya (dana) pada orang yangmempunyai keahlian produksi barang dan jasa (mudharib) untuk memperoleh bagihasil sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan sebelumnya. Dengancara ini mudharib tidak menjanjikan sejumlah persentase tertentu dari uang yangditempatkan oleh pemilik dana, melainkan yang diperjanjikan adalah bilamudharib memperoleh untung, pemilik dana akan memperoleh persentase tertentudari keuntungannya. Oleh karena itu pemilik dana menghadapi resiko usaha bilamudharib mengalami kerugian, sehingga pemilik dana bisa jadi tidak mendapatimbalan apa-apa atau bahkan kehilangan dana yang diputarkan oleh mudharib.
Bilamereka tidak mau mengambil resiko berbagi hasil, maka pemilik dana dapatmeminjamkan dananya kepada orang yang memiliki keahlian yang berkewajibanmengembalikan pinjaman tersebut tanpa imbalan apapun. Hal ini dikenal dengan qard yang merupakan prinsip pinjam meminjam dalamIslam. Ditinjau secara mikro, qard tidak meberikan manfaat langsung kepadapemilik dana. Namun ditinaju secara makro, qard merupakan tambahan uang beredaryang digunakan untuk transaksi, yang pada gilirannya akan mengakibatkanperputaran uang akan semakin cepat yang dapat memberikan sumbangan bagipendapatan nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sehingga denganmeningkatnya pendapatan nasional pemilik dana secara tidak langsung dapatmerasakan manfaat qard.
Ber-shadaqahadalah dengan memberikan dananya kepada orang yang memerlukan, dimana pemakaidana tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Dampaknya secara mikromaupun makro sama dengan qard.
Dari paparan diatas kembali ditegaskan bahwa menurut ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikansebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatantransaksi bisnis valuta asing. Menurut ekonomi syariah, transaksi valas hanyadibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan sektor riil, seperti membelibarang untuk kebutuhan impor, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri, dansebagainya.
Jual belivalas untuk kepentingan spekulasi, amatdilarang dalam perspektif syariah. Jual beli valas untuk kepentingan spekulatifmenimbulkan dampak negatif bagi perekonomian , antara lain menimbulkanketidakstabilan mata uang, sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakatumum, malah kegiatan jual beli valas cendrung mendorong jatuhnya nilai mata uang rupiah dan selanjutnyaberakibat bagi terjadinya inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkanekonomi syariah.
Dalam ekonomi syariah, segala bentuk transaksi maya dilarang. Bilatransaksi ini dibolehkan, maka pasar uang akan tumbuh jauh lebih cepat daripadapertumbuhan pasar barang dan jasa. Pertumbuhan yang tidak seimbang akan menjadisumber krisis seperti yang terjadi sekarang ini. Transaksi mudharabah (Trust financing / trust invesment ) dan musyarakah ( joint financing ) yang diterapkan Bank Syariah,jelas mengaitkan sektor moneter dansektor riil. Demikianpula transaksi jual beli murabahah (deferred payment sale), salam ( in – front payment sale ), istisna (purchase by order or manufacture ), dan ijarah ( leasing ), semakintampak keterkaitan antara sektor moneter dan sektor riil.
Olehkerena itu pula, salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang (ma’kud ‘alaih ). Dengan demikian, future trading dan margintrading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah,sebagaimana yang banyak terjadi dalam bisnis spot komoditi saat ini. Jelaslah bahwa konsep ekonomi syariah menjaga keseimbangan sektor riil dansektor moneter. Begitu pula dengan perbankan syariah yang pertumbuhanpembiayaan tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya.
Jadi, Implementasi manajemen moneter dengan mekanisme ”bunga” di bawahsistem moneter fiduciary (misalnya,uang kertas) telah menyebabkan, tidak hanya inflasi tinggi, ketidakstabilannilai kurs, serangkaian kriminal bisnis sepanjang periode 1971-1990, tetapijuga frustasi tidak tercapainya tujuan sosio ekonomi, pertumbuhan optimal,kesempatan kerja penuh, distribusi yang merata dan stabilitas makro ekonomi. [6]
Ahli ekonomi Islam kontemporer ingin mencoba menganalisa secara mendalammengenai sifat, fungsi dan manajemen uang. Namun, pada umumnya mereka tidakmengakui fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value). Misalnya,Baqir Al Sadr menganggap fungsi uang sebagai penyimpan nilai adalah sumberkekacauan. Sedangkan Umer Chapra berpendapat bahwa sebenarnya dalam Qur’an danSunnah sendiri tidak ada keharusan menggunakan logam sebagai mata uang, namunkita harus menggarisbawahi fenomena-fenomena yang tidak diinginkan sepertitingkat inflasi yang tinggi, ketidakstabilan nilai mata uang yang terusmenyertai sistem moneter fiduciary sejak 1971 sampai sekarang. Chapraberargumen bahwa sebenarnya kegagalan sistem moneter fiduciary berasal dari manajemen moneter yang berbasiskan bunga.[7]
Sebagaimanadisebut di atas, Indonesia adalah salahsatu contoh aktual negara muslim yang mengalami krisis ekonomi tersebut. Krisis moneter yang mulai terjadipada Juli 1997, ternyata masih dirasakan sampai saat ini. Pada saat itu,nilai mata uang rupiah anjlok secara tajam. Tekanan terhadap rupiah yang dipicuoleh kegiatan spekulasi yang dilakukan oleh spekulan asing yang berawal diThailand telah memperparah ekonomi Indonesia. Financial panic yang terjadi di Thailand merembet ke negara-negara lainnya termasuk Indonesia . Kepanikan tersebut ikutjuga di manfaatkan oleh para spekulan dalam negeri yang turut berkontribusimemperburuk keadaan.
Krisis moneter di Indonesia ,yang selanjutnya diiringi krisis ekonomi yang berkepanjangan, telahmemerosotkan pamor Indonesia di mata dunia. Indonesia, yang sebelumnya diramalkan akan menjadi salah satumacan Asia menyusul Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong dan Singapura, terpuruksecara sangat drastis menjadi negara miskin yang disejajarkan denganBangladesh. Gerak roda pembangunan yang digelindingkan sejak Orde Baru berkuasahancur lebur berantakan oleh krisis ekonomi yang menjadikan Indonesia seolah-olah negara yangbaru akan melaksanakan pembangunan setelah lepas dari penjajahan kolonial. Dengan musibah krisis ekonomi yangmenimpa Indonesia ini sangat tepat ungkapan yang mengatakan bahwa membongkar barang memang sangatmudah tetapi membangun kembali itu sangat sulit dan lama.
Banyak sudahpara pakar, teoritisi maupun praktisi, dalam dan luar negeri, yang mencobamenjelaskan, memetakan, mengalisis dan menganatomi krisis ekonomi yang menimpa Indonesia .Pada umumnya mereka memandang dari sudut ilmu ekonomi dan perbankan.
Selanjutnyakrisis semakin parah karena spekulasi utang swasta luar negeri yang sangatbesar dengan tempo jangka pendek, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasandalam sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia. Krisis pun semakindalam dengan terungkapnya kebobrokan sistem perbankan nasional yangmemperlihatkan jati diri yang sebenarnya, yaitu berperilaku investasi yangspekulatif, beroperasi seperti pegadaian, manajemen tradisional dan terusberoperasi dengan browwing short dan lending long.
Akibat krisis moneter tersebut, adalah terjadinya inflasi secara luarbiasa. Harga-harga barang dan jasa naik, bukan karena hukum permintaan dan penawaran (supply anddemand), tapi karena suku bunga perbankan naik, tarjadinya depresiasirupiah atau bahkan karena faktor psikologis seperti yang diakui oleh paapedagang kecil yang tidak tahu menahu mengapa harga barang naik, akhirnya ugaharus ikut menaikkan harga barangdagangannya bila tida ingin merugi.
Yang paling berat agaknya adalahsektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik, banyak proyek properti yangterbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak lalu, lantaran pengusaha dankonsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank dengan beban bunga yang cukuptinggi.; Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambahpenganguran.
Sementaraitu, harga-harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik Sektor otomotif jugaterpukul. Angka penjualan mobil juga terus menurun Bila bulan Agustus 1997 di awal krisis terjual 43.000 unit mobil dari berbagaimerek, maka pada bulan September hanya terjual 35.000 unit. Bulan-bulanberikutnya permintaaan terus semakin menurun. Apalagi pengusaha otomotif denganterpaksa harus menaikkan harga mobil sekitar 10 %, suatu langkah yang sulitdihindari, karena ongkos produksi dan biaya penyediaan komponen impor terusmelonjak seiring meningkatnya nilai dollar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar