Untukmewujudkan stabilitas ekonomi di Negara-negara muslim diperlukan beberapalanglah strategis yang signifikan.
Pertama, solusi pertamauntuk mewujudkan stabilitas adalahmengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandungriba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang (perdagangan valas yangspekulatif).
Solusi ekonomi Islam terhadap bunga (riba) dalam sistimpinjam meminjam dana yang digunakan untuk berbisnis adalah "Sistim BagiHasil" (Profit-Loss Sharing) dan jual beli.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor‘moneter’ Islam, bukan bunga.[1] Karena sesungguhnya, bagihasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung ataurugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalupositif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsipkeadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomibersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Secara umum,sistim bagi hasil ini ada yang disebut dengan mudharabah, yaitu bentuk usahabisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis inisatu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagaipelaksana bisnis (enterpreneur).
Sementara itu, musyarakah dimaksudkan sebagaisuatu bentuk usaha bisnis/syarikat yang modalnya dibiayai oleh semua partaiyang terlibat dalam bisnis tersebut. Kedua bentuk bisnis ini, jauh lebihberkeadilan dibandingkan dengan bentuk bisnis dalam ekonomi konvensional, sebabapapun keuntungan atau resiko yang terjadi terhadap bisnis ini, ke semua partaiyang terlibat dalam bisnis ini memiliki hak yang sama terhadap hasil usaha yangdiperoleh.[2]
Bila bisnis mereka berjaya, maka semua pihak akanmenerima keuntungan dan sebaliknya, bila bisnis mereka bankrut maka kerugianpunharus ditanggung bersama. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperolehmereka dalam mudharabah adalah berdasarkan penjanjian bersama,katakanlah 60% untuk pembagi modal dan sisanya, 40% untuk mereka yang memenejbisnis.
Namun, bila usaha mudharabah mengalami kerugian, makapelaksana tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal yang disumbangkanpemodalnya. Ini tidak berarti para pelaksana tidak mengalami kerugian apapun,sebab ianya juga dirugikan atas jasa dan jerih payahnya yang disumbangkan untukmemajukan bisnis mereka. Dengan kata lain, pemodal rugi atas modalnya, danpelaksana rugi atas usaha dan jerih payahnya.
Sedangkan dalam musharakah, ada dua pendapat carapembagian keuntungan yang diadopsikan. Pertama, pembagian keuntunganbiasanya dibahagikan berdasarkan besarnya jumlah modal masing-masing yangdiinvestasikan dalam bisnis mereka. Sebagai contoh, dalam menjalankan usahabisnis "Emping Melinjo" yang memerlukan modal Rp100.000.000,- si Amenginvestasi Rp70.000.000,- dan si B sisanya didanai oleh si B sebanyakRp30.000.000,-. Maka pembahagian hasil keuntungan adalah 70% untuk si A dan 30%untuk si B berdasarkan jumlah proporsi modal yang mereka tanamkan. Semakinbesar jumlah modal yang diinvestasikan, maka semakin besar bahagian keuntunganyang diperoleh.
Sedangkan, sistim pembagian hasil kedua adalah keuntunganitu dibahagikan berdasarkan proporsi usaha dan jerih payah yang diberikan dalammenjayakan bisnis mereka. Seperti halnya dalam pembagian keuntungan, kerugianyang dialami mereka juga harus ditanggung bersama. Apapun dasar pembagian hasilyang dibuat, namun pembagian keuntungan itu haruslah berdasarkan kesepakatanbersama dan kerugian yang terjadipun hendaklah betul-betul disebabkan olehfaktor-faktor yang tidak dapat dielakkan dan bukan disebabkan oleh faktorkesengajaan.
Bila kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga),peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bankdengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam ituberhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnispara peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkandalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah mahupun musyarakah,jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelumusaha itu berhasil atau gagal.
Mereka hanyatahu persentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlahpembagian hasil sebenarnya yang akan mareka terima sebelum usaha itu berhasilatau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggungjawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante)dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilandalam ekonomi umat sehingga ianya dilarang oleh Islam dibandingkan dengansistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post)yang jauh lebih adil dan mensejahterakan umat
Kedua, Solusi kedua untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan stabilitas hargadari inflasi atau deflasi adalah dengan memberlakukan mata uang emas sebagaimata uang.
Ide pemunculan emas sebagai alat transaksi dalam perdagangan internasional,sekaligus sebagai merupakan upaya negaraIslam untuk dapat mengurangi dominasi dua mata uang dunia (US$ dan Euro). Selain itu tentunya juga untuk menghindaripraktik–praktik spekulasi, ketidakpastian, utang dan riba, yang selama initerjadi dalam penggunan uang kertas (fiat money) dan juga dilema dalamperdagangan internasional di antara negara-negara Islam sendiri, komitmen untukmemulai dari perdagangan antarnegara Islam sedikit banyak akan bisa mengurangiketergantungan negara Islam terhadap negara maju, serta meningkatkan frekuensisekaligus manfaat di antara negara Islam [3] .
Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional bisadilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (Bilateral PaymentArrangement ) atau perjanjian pembayaran multilateral (Multilateral PaymentArrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melaluitahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral dan custodianemas (penyimpan emas ).
Pembayarantransaksi perdagangan internasional antarnegara Islam dengan emas akanmengurangi ketergantungan negara-negara itu terhadap mata uang US$. Posisitawar negara Islam terhadap Barat dan kekuatan lain akan meningkat.
Desakan pemberlakukan, mata uang emas telah berulang kali dilakukan. Terakhirhal itu di kemukakan kembali pada persidangan Organisasi Konferensi Islam (OKI)di Kuala Lumpur tanggal 10 Oktober 2003 lalu. Yakni diusulkannya emas sebagaialternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional di antaraNegara Islam, khususnya yang tergabung di dalam OKI . Usulan ini dicetuskanoleh Perdana Menteri Malaysia waktu itu, Dr. Mahathir Mohamad.[4]
Emasdalam sejarah perkembangan sistim ekonomi dunia sudah dikenal semenjak periodesebelum masehi. Tepatnya 40.000 tahun SM ditemukan emas dalam bentuk kepingandi Spanyol yang digunakan oleh paleiothic man. Dalam sejarah lain di sebutkanditemukan oleh masyarakat Mesir kuno ( Circa) 3.000 tahun SM. Barulah digunakandalam bentuk uang dimulai pada zaman Raja Lydia (Turki) pada 700 SM. Sejarahpenemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut dikenal sebagaibarbarous relic (J.M. Keynes).
LahirnyaIslam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh RasulullahMuhammad S.A.W. telah memberikan perubahan yang cukup signifikan dalampenggunaan emas sebagai mata uang (Dinar). Pada masa Rasulullah ditetapkan berat Dinar diukur dengan 22 karat emasatau setara dengan 4.25 gram dengan parameter 23 milimeter. Standarini kemudian dibakukan World Islamic Trading Organization (WITO) hinggasekarang.
Munculnyakembali emas sebagai salah satu pilihan alat pembayaran dalam aktivitasperdagangan internasional, tidak lepas dari semakin tidak berimbangnyapenguasaan mata uang dunia. Kemunculan mata uang Euro, sebagai salah satu matauang dunia selain US $,akan semakin membuat ketergantungan yang sangat tinggi negara-negara Islamterhadap Amerika dan Eropa. Dalam transasksi perdagangan internasional saatini, US$ hampir menguasai 70 persen sebagai alat transaksi dunia (A.Z.M.Zahid.2003).
Kondisinyasemakin sulit bagi negara berkembang dengan dibentuknya World TradeOrganization (WTO) pada 1 Januari 1995 sebagai implementasi dari pelaksanaanGeneral Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) dan Putaran Uruguay. Liberalisasiperdagangan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaa WTO tersebut. Konskewensipenting dalam perjanjian WTO adalah semua negara harus siap terlibat dalamskenario ekonomi internasional, yakni negara berkembang harus siap bersaingdengan negara maju. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah seberapa besardampak dan keuntungan yang akan diraih oleh negara Islam dalam pasarinternasional.
Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan. Pertama, melakukan perjanjian dagangantara importir dan eksportir yang berada di dua negara, dan mengetahui kondisibarang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian importir akanmengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yangsudah ditunjuk oleh importir. Selanjutnya pihak eksportir menerima letter ofcredit (LC) dari pihak bank yang sudah ditunjuk oleh pihak importir. Tahapan selanjutnya, adalah pihak bankyang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada banksentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikantransaksi kedua negara dengan standar emas sampai masa kliring. Tahapan terakhir adalah, setelah masakliring selesai bank sentral importir akan mentransfer emas senilai dengantransaksi perdagangan kedua negara kepada kustodian emas yang telah ditunjuk,untuk selanjutya akan diserahkan kepada bank sentral pihak eksportir. Banksentral negara eksportir akan melakukan pembayaran kepada bank yang ditunjukoleh eksportir dalam mata uang lokal, yang kemudian diserahkan kepadaeksportir.
Mekanisme di atas jelas akan mengurangi ketergantungan terhadap mata uangasing, terutama US$. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi mata uang yangmenghambat transaksi perdagangan, karena nilai emas sangat stabil. Sistimtersebut juga akan memacu transaksi perdagangan di antara negara Islam sendiri,yang selama ini tingkat ketergantungannya pada negara maju sangat tinggi. Disinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB), untuk merumuskankonsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akandirasakan oleh negara Islam, karena semakin kuatnya nilai tawar yang dimilikioleh negara–negara itu terhadap Barat dan kekuatan lainnya.
Sisi lemah dari mekanisme pembayaranini adalah: Pertama ketersedianemas yang tidak merata di antara negara Islam, yang suatu ketika akanmenimbulkan ketimpangan. Kedua ketergantungan yang sangat tinggiterhadap produk yang dihasilkan oleh negara non Islam, terutama produk–produkindustri dengan teknologi tinggi. Ketiga nilai transaksi perdaganganyang masih sangat kecil di antara negara Islam menyebabkan signifikansi emastidak terlalu substanstif.
Sistim dan mekanisme sistimpembayaran emas diharapkan akan mendongkrak nilai transaksi di antara negaraIslam yang selama ini kecil. Sistim pembayaran emas juga diharapkan akanmengurangi spekulasi mata uang dan ketidakpastian yang sering timbul karenaanjloknya nilai mata uang lokal terhadap mata uang besar dunia. Yang lebihpenting dari itu adalah bagaimana Islam akan bangkit dan tumbuh menjadi sebuahkekuatan yang akan memberikan pencerahan terhadap ekonomi dunia, yang terbuktigagal di bawah komando sistim kapitalis.
Ketiga, membentuk rezim moneter Pan-Islami. Gagasan konsepsionalini telah dilontarkan oleh intelektual Pakistan Muhammad Iqbal Anjum.Menurutnya kondisi ketidakstabilam moneter menghendaki munculnya politikekonomi Islam rasional dan strategis yang dapat membangun rezim moneter PanIslami dalam kerangka pasar Islami. Misi ini tidak bisa dihindari, harus segeramendapat respon dari ahli ekonomi Islam dalam konteks menemukan garis panduanrezim moneter Pan Islami yang mumpuni. Peran makro ekonomi dan kerangkakeuangan islami dan mekanisme moneter perlu untuk disusun, dijadikan teori danmodel, khususnya untuk mengeliminir semua bentuk manifestasi status quo politikekonomi yang telah menyebabkan keterbelakangan umat.[5]
Beberapa ulama Islam terkemuka menganggap uang kertas sebagai uang riil dantidak menganggap adanya perbedaan esensi antara uang logam dan uang kertas,sebab dua-duanya memiliki karakter sebagai uang, yaitu sebagai mediapertukaran, penyimpanan dan pengukur nilai. Misalnya saja Yusuf Al Qardawi yangmensyahkan status uang kertas.”Uang kertas kita pakai membayar barang, menggajipegawai, dan sebagainya . Jika seseorang mencuri uang kertas, diapun akandihukum sesuai dengan aturan hukum. Kenapa kita harus mempermasalahkankeabsahannya?”
Ilmuwan sosial Islam terdahulu dan ilmuwan ekonomi Islam kontemporermencoba mengidentifikasi desain sistem moneter Islami. Sebuah pendekataninovatif desain sistem moneter Pan Islami, yang mengaju pada kerangka limanilai fundamental maqasid syari’ah,, yaitu memelihara keselamatan jiwa, agama,akal, harta benda dan keturunan.
Tentu saja, tujuan ini harus tampak menjadi sebuah manajemen moneter makroekonomi yang bertujuan terpenuhinya kebutuhan hidup seluruh masyarakat,meningkatnya standar kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi dan distribusi yangmerata, kesempatan kerja penuh serta stabilitas harga. Konsekwensinya, setiapekspansi uang harus selalu diukur seberapa besar kontribusinya dalampertumbuhan ekonomi Islam.
Menurut Iqbal Anjum, kerangka kerja politik ekonomi Islam yang palingrelevan dalam pembentukan sistem moneter Pan Islami adalah membentuk institusiIslam bersama, yaitu Khilafatul-Khulafa (KK), sebuah pemerintahan dari seluruhpemerintahan, yang oleh Shah Wali Ullah (1762 AD) disebut sebagai teori“Irtifaqat”. Adanya invasi Iraq oleh Amerika Serikat dan Inggris dankemungkinan serangan terlebih dahulu Barat terhadap negara-negara Islamlainnya, formasi bersama KK dan pembentukan rezim moneter Pan Islami adalahsatu-satunya mekanisme yang dapat menunjang politik ekonomi di dunia Islam saatini [6].
Dasar pemikiran ekonomi bagi terbentuknya rezim moneter Pan Islami berasaldari fakta empiris bahwa tidak ada satupun anggota OKI yang berstatus sebagainegara berkembang dengan sistem moneter nasinal konvensional yang stabil.
Negara Islam tertentu seperti Arab Saudi memang sukses mencapai GDP yangtinggi serta neraca pembayaran surplus, namun fakta prestasi ekonomi inibelumlah cukup dikatakan sebagai negara ekonomi berkembang. Beberapa negaraIslam lainnya bahkan terindikasi sebagai negara terkebelakang. Table (1) dibawah ini menunjukkan gambaran umum betapa rendahnya kinerja perkembangannegara-negara Islam, yang berbeda sangat jauh dengan 6 negara kapitalis utama. [7]
Karena kurangnya keberadaan sarana mata uang resmi, mengakibatkannegara-negara Islam, terutama negara-negara Islam Timur yang memiliki danasurplus menginvestasikan dananya dalam bentuk Dolar/Eurdolar. Oleh karena itu,meskipun mereka adalah pemilik resmi Dolar/Eurodolar tersebut, namun harga riildari kekayaan tersebut mudah berubah dengan adanya kebijakan moneter Amerika.Yang lebih pahit lagi, accountnyadibekukan dan diberi sanksi politik ekonomi oleh AS.
Seorang ekonom Malaysia Syed Othman al-Habashi bahkan mengatakan, ”DominasiUS dolar berarti kita harus mengalah dengan permintaan mereka. Kekayaan kitayang terakumulasi begitu lama harus hilang dalam waktu beberapa bulan”.[8] Dapatkah kita memformulasi sistem ekonomi yang ‘tahan banting’ darikekuatan eksternal ekonomi?”
Dari skenario di atas, mata uang Pan Islami sebagai sarana mata uangbersama harus diperkenalkan dengan kesepakatan meninggalkan mata uangmasing-masing negara, yang diharapkan mampu mengurangi ketidakefesienan ekonominegara-negara Islam.
Menurut analisa ekonomi yang dilakukan Emil-Mari Classen, John B. Goodman,Peter Robinon dan Pablo A. Neumeyer, keuntungan dari adanya rezim moneter PanIslami, yaitu:
1.Negara-negara Islam akan memperoleh kedaulatan moneter.
2. Fungsi uangyang bertambah meliputi, media pertukaran, satuan unit dan
penyimpan nilai.
3. Integrasi dan pembesaran pasar modal akan memberikankemudahan
pengurangansumber daya yang digunakan dalam proses intermediasi
keuangan.
4. Semakinefisiennya operasional pasar keuangan.
5. Akanmengoptimalkan kualitas satuan mata uang[9].
6. Meningkatkankesejahteraan dengan mengurangi resiko ketidakpastian dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar