Kembali kepada persoalan currency(mata uang) kertas yang sering tidak stabil, perlu ditegaskan bahwa padadasarnya, ekonomi syariah mentolerir terjadinya perubahan – perubahan dalamnilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing, sepanjangperubahan itu terjadi karena sunnatullah, artinya naik turunnya nilaitukar disebabkan oleh mekanisme pasar secara normal, misalnya ; permintaanterhadap mata uang asing meningkat, karena kebutuhan masyarakat terhadap barangimpor meningkat, kenaikan harga – harga umum (inflasi ), dan sebagainya.
Namun, bila perubahan nilai tukaritu telah “ keluar “ dari sunnatullah, misalnya karena rekayasa pasar oleh paraspekulan atau karena cuaca politik yang mengandung ketidakpastian, atau jugatekanan politik oleh pihak yang ingin menjatuhkan sebuah rezim melalui matauang, maka nilai sistem tukar floating exchanger rate sangat berbahayabila dipertahankan. Sebab dalam waktu relatif singkat nilai mata uang rupiahbisa meroket secara dahsyat, misalnya dari Rp 2.500,- menjadi Rp. 17. 000,-.Jadi, sistem floating exchanger rate menimbulkan dampak yang sangatmerugikan bagi negara yang tak normal cuaca politiknya. Sistem ini telahterbukti membuka peluang hancurnya ekonomi suatu negara bangsa melaluipermainan spekulan atau siasat jahat pihak luar yang tak senang dengan figurpolitik disuatu negara. Akhirnya, banyak rakyat yang menjadi korban.
Sistem floating exchanger rate dalamkondisi politik yang tak menentu tersebut adalah sebuah sistem yang zalim. Al –Quran sebagaimana yang dikutip Prof. Dr. Umer Chapra dalam buku, TowardAjust Monetery System, mengatakan, “ Dan berikanlah ukuran yang lurus (adil )” ( QS. 6: 152 ). Dalam ayat lain difirmankan, “ maka berikanlah ukurandan timbangan secara sempurna dan adil “. Menurut M. Umer Chapra, stabilitasmata uang , tak bisa dipisahkan dari tujuan syariah. Al- Qur’an menekankanperlunya keadilan dalam semua ukuran, termasuk dalam ukuran mata uang. Jangansampai ukuran mata uang yang tak jelas dan tak menentu itu menimbulkan kesengsaraan bagi suatu komunitasatau negara, seperti yang dialami di Indonesia, dolar naik, ekonomi negara danrakyat hancur.
Ukuran – ukuran yang sebagaimanayang diperhatikan Al- Quran, tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi jugabagi masyarakat dan negara. Dan ayat di atas, meliputi semua ukuran. Uang jugamerupakan ukuran dari harga barang tertentu. Karena itu, ukuran uang menurutekonomi syariah harus adil dan sempurna, lurus, tetap, tidak mudah terombang –ambing. Ukuran mata uang yang tidak adil, disebut sebagai membuat kerusakandimuka bumi. (QS. 7 : 85 ). “Makaberikanlah ukuran dan timbangan secara sempurna dan jangan merugikan manusia,serta jangan membuat kerusakan di muka bumi setelah stabil. Hal itu lebih baikbagimu, jika sekalian kamu beriman “. ( QS. 7 : 85 )
Ukuran mata uang (sistem kurs) yangtidak adil, pasti merugikan orang banyak, seperti yang dialami rakyat Indonesiadengan kejatuhan rupiah. Berdasarkan, konsep moneter Islam diatas, maka dapatdisimpulkan, bahwa ekonomi syariah menginginkan terciptanya stabilitas matauang dan keadilan dengan segala hal, termasuk nilai tukar. Tegasnya, sistem floatingexchanger rate, terbukti telah membawa kondisi ekonomi Indonesia kepadajurang kehancuran. Kita jangan dulu menyalahkan para pemimpin yang takdipercayai pasar, atau alasan – alasan lainnya. Para ahli ekonomi sekuler,selalu mengkaitkan menguat dan melemahnya nilai tukar, dengan tingkatkepercayaan pasar pada pemerintah. Oleh sebab itu, setiap rupiah anjlok, yangdipermasalahkan adalah tingkat kepercayaan pasar terhadap penguasa.
Kalau pasar yang menjadi raja danmenjadi faktor determinan, maka kondisi ini sangat berbahaya bagi politik suatunegara. Sebab, bila yang menjadi pemimpin di sebuah negara yang tidak disenangioleh pasar, (walaupun disenangi mayoritas rakyat secara demokratis), sementaraorang – orang pasar adalah oknum Barat, maka pemimpin tersebut bisa goyangdengan tekanan terhadap rupiah secara dahsyat dan terus menerus. Dengandemikian sistem nilai tukar mengambang, bisa menjadi senjata ampuh untukmenghancurkan orang yang tidak disenangi, dengan menaikkan kurs dolar secarauang lainnya oleh spekulan raksasa. Contoh kasus, ketika Barat tak senangkepada Habibie. Ekonomi Indonesia babak belur lantaran meroketnya dolar.
Tegasnya, dengan sistem nilai tukar mengambang ini, sebuah negara menjadirawan dan tidak aman dari krisis. Juga menjadi lahan dan permainan empuk bagipara spekulan, sedangkan ekonomi syariah sangat mengutuk para perilaku spekulan,karena dapat merugikan rakyat banyak.
Menerapkan kembali sistem fixed exchange rate, bukanlah merupakanide yang kontroversial, karena mayoritas negara dunia saat ini menggunakansistem kurs tetap tersebut. Kita tak perlu trauma karena mengalami devaluasidisaat rezim fixed exchange rate, karena devaluasi saat itu bukan karenasistem yang dianut, tetapi karena faktor – faktor lain. Kalaupun Indonesiatakut menerapkan sistem fixed exchange rate, kita bisa melirik sistemBretton Wood, bukan karena kemunduran, karena memang situasi dan kondisi telahbanyak berubah. Dalam acara memperingati Bretton Wood ke 50 misalnya, selaingelar khusus dalam seminar, juga banyak pemikiran baru yang dikembangkan untuktidak apriori melihat dan mengkaji kembali sistem nilai tukar.
Bahkankini banyak dikaji, standar emas sebagai konversi terhadap nilai mata uang.Pemerintah bisa saja meninggalkan emas sebagai suatu standar dalam nilai tukar,tetapi masyarakat, tidak akan meninggalkannya. Harga emas sudah seperti hargasaham yang selalu dipantau setiap saat oleh masyarakat sebagai alternatif indikasi nilai tukar.Lebih dari itu masyarakat luas juga lebih mengetahui bahwa semua bank sentraldi dunia masih menggunakan emas sebagai cadangan moneternya.
Menelaahkembali sistem fixed exchange rateversi Bretton Wood, sebenarnya dalampelaksanaan dapat dilakukan secara fleksibel sehingga sering disebut sebagaiadjustable peg system. Artinya, nilai tukar tetap, tidal dipatok secara kaku,tetapi tetap ada fleksibelnya. Fleksibelitas tersebut dalam bentukdiperbolehkan nilai par atau kurs yang ditetapkan untuk berfluktuasi sebesarsatu persen diatas atau dibawah nilaiper fleksibilitas dalam rentang fluktuasi sebesar satu persen sebagaimanaditolerir dalam sistem Bretton Wood, hakikatnya bukan juga harga mati. Denganpertimbangan situasi dan kondisi masing – masing negara, sebenarnya rentangfluktuasi tersebut bisa saja dikembangkan, misalnya menjadi lima persen.
Monetersyariah menginginkan terwujudnya stabilitas nilai mata uang, agar terciptanyakepastian, harga barang impor tidak naik, inflasi tidak melejit. APBN tidaksemakin defisit, pengusaha bisa membuat perhitungan ramalan (prediksi), suku bunga tidak naik, PHK tidakmerajalela sehingga full employment terwujud,dan berbagai manfaat lainnya. Untuk mewujudkan stabilitas dan kembali kepadakestabilan, maka permainan spekulasi harus dicegah dan kepercayaan pasar harusdiwujudkan secara optimal. Jadi, usahamelarang bisnis valas – walaupun bertentangan dengan arus besar (mainstream)dunia harus dilakukan . Arus besar itu adalah sistem kapitalis yangmembahayakan ekonomi negara berkembang yang cuaca politiknya belum stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar